INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
481/Pdt.P/2024/PN Bks | ALIT BUDI PERMONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 481/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (ALIT BUDI PERMONO) sebagai orang tua bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama VALERI RAHMA ZAFIRA, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 11 Januari 2007, sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran No. 2015/2005 yang dikeluarkan dari Badan Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 01 April 2005 ;
3.Menetapakan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk MENJUAL harta peninggalan berupa :
3.1Sebidang tanah seluas 105 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12843/Belian, dengan Surat Ukur No. 00194 / 2010, tertanggal 08 Januari 2010;
3.2Sebidang tanah seluas 203 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22102/Belian, dengan Surat Ukur No. 00004 / 2010, tertanggal 05 Januari 2010;
4.Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |