1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah hak milik No. 706/Bekasi Timur, berdasarkan akta jual beli no. 2790/2.Bks/III/1987 yang di buat dihadapan notaris dibekasi NY H.S. KAMARIAH SUPARNO.SH (SK Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September 1977 No. SK 112/Dja/1977, dan tanah hak milik No 705/Bekasi Timur, berdasarkan akta jual beli no. 2790/2.Bks/III/1987 daerah /wilayah Jawa Barat, Daerah Tingkat II/ wilaysh Bekasi,Kecamatan Bekasi, Desa Bekasi Timur, diuraikan dalam surat ukur Gs tanggal 4 bulan 9 tahun 1974 No. 1149/1974 dengan luas dua ribu Sembilan ratusĀ meter persegi berikut dengan tanaman yg ada diatasnya berupa tanah darat atas nama TERGUGAT.
3.Membayar biaya perkara menurut hukum; |