Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Bks PT MULTI DAYA BANGUN MANDIRI THE KWEN IE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MULTI DAYA BANGUN MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANIAH SUPARDI,SH.MHPT MULTI DAYA BANGUN MANDIRI
Tergugat
NoNama
1THE KWEN IE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT karena telah berupaya menduduki, merusak serta menghalangi dan melarang PENGGUGAT untuk melakukan aktifitas/kegiatan di atas tanah obyek sengketa ;
3.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan mempunyai kekuatan hukum atas tanah milik PENGGUGAT yang terletak di Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, seluas total  32.729 m2 terdiri dari :
3.1SHM No. 1321/Teluk Pucung atas nama FX.Hartono Sarwono,  dengan luas  20.120  m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara , Kelurahan Teluk Pucung , Jalan Teluk Pucung/ Jalan Pejuangan, berdasarkan Akta Jual Beli No.03/2015 tanggal 25 Maret 2015 dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) NUR ALFA KUSUMAPATRIA,SH, M.Kn , Daerah Kerja Kota Bekasi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kantor Koramil & Tanah Negara
- Sebelah Timur : Jln. Perjuangan/Jln. Nasional
- Sebelah Selatan : Tanah SHM No.396 /Pemancingan 101
- Sebelah Barat : Tanah FX.Hartono Sarwono HGB No.14729 & Tanah FX.Hartono Sarwono HGB No.14602 & Tanah Leonard Hery Hartono HGB No.14601 ;
 
3.2SHGB No.14602/Teluk Pucung atas nama FX.Hartono Sarwono, dengan luas  1900  m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi , Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Teluk Pucung/Jln.Perjuangan, berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan antara Syaiful Bahri Bin Entong M.Agung kepada FX.Hartono Sarwono pada tanggal 14 Juni 2016 yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Kelurahan Teluk Pucung dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor: 318/HGB/BPN-10.26/2019 tanggal 11-03-2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan seluas 1.900  m2 atas nama FX. HARTONO SARWONO terletak di Kelurahan teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah FX.Hartono Sarwono SHM No.1321 & Tanah FX. Hartono Sarwono HGB No.14729 
- Sebelah Timur : Tanah Fx.Hartono Sarwono SHM No.1321 
- Sebelah Selatan : Tanah Nawawie Chasan/Pemancingan 101 SHM No.396 
- Sebelah Barat : Tanah Leonard Hery Hartono HGB No.14601
3.3SHGB No.14601/Teluk Pucung atas nama Leonard Hery Hartono, dengan luas 1.845   m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi , Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Teluk Pucung/Jln.Perjuangan, berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan antara Syaiful Bahri Bin Entong M.Agung kepada Leonard Hery Hartono pada tanggal 14 Juni 2016 yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Kelurahan Teluk Pucung dan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor: 319/HGB/BPN-10.26/2019 tanggal 11 -03-2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan seluas 1.853  m2 atas nama Leonard Hery Hartono terletak di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah FX.Hartono Sarwono SHGB No.14602
- Sebelah Timur : Tanah Garapan Ng Tjai Jong alias Ahui , Dessy dan Susanti  
- Sebelah Selatan : Tanah Negara/ sekarang Tanah Hartono
- Sebelah Barat : Tanah Negara
3.4SHGB No.14729/Teluk Pucung atas nama FX.Hartono Sarwono, dengan luas 600 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi , Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Teluk Pucung/Jln.Perjuangan, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor: 04/SKHGB/BPN-10.26/I/2021, tanggal 08/01/2021 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan seluas 600 m2 atas nama FX. HARTONO SARWONO terletak di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Negara 
- Sebelah Timur :Tanah FX.Hartono Sarwono SHM No.1321   
- Sebelah Selatan : Tanah Fx.Hartono Sarwono HGB No.14602
- Sebelah Barat : Pengairan/sungai
 
3.5Peta Bidang Tanah No.331/2013 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Basar Susanto kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 2.042 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593/05/IV-KL.Tp- TELUK PUCUNG tanggal 8 April 2021 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 01/BU/IV/2021 tanggal 09 April 2021 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 114064/2021 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 6 Oktober 2021 ( tanah kosong ) seluas 2.042 m2 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono SHM No.1321
- Sebelah Timur : Tanah Nawawie Chasan/Pemancingan 101 SHM No.396
- Sebelah Selatan : Tanah Garapan Basar (Empang)
- Sebelah Barat : Tanah Fx.Hartono Sarwono SHM No.1321  ;
 
3.6Peta Bidang Tanah No.332/2013 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Basar Susanto kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.980 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/33/VII/KL.TP TELUK PUCUNG dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 04/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 ( tanah empang) luas 1.980 m2 ;
Sedang dalam proses penerbitan sertifikat dengan total luas  4.022      m2 terdiri dari tanah kosong luas 2.042 m2 dan empang luas 1.980 m2 (dari    penggarap atas nama H.Basar Susanto kepada PT.MULTI DAYA BANGUN MANDIRI  ), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah FX.Hartono Sarwono SHM No.1321
- Sebelah Timur :Tanah Nawawie Chasan/Pemancingan 101 SHM No.396
- Sebelah Selatan : Tanah Negara 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Ng Tjhai Jong, Dessy dan Susanti ;
 
3.7Peta Bidang Tanah No.525/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Dessy kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1000 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/31/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 02/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134573/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Susanti
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Leonard Hery Hartono HGB No.14601;
 
3.8Peta Bidang Tanah No.526/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Susanti kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.442 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/32/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 03/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134603/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Ng Tjhai Jong alias Ahui
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Dessy
 
3.9Peta Bidang Tanah No.527/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari NG TJHAI JONG kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.800 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/32/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 03/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134616/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024 ;
Sedang dalam proses penerbitan sertifikat dengan total luas 4.242   m2 ( dari  penggarap atas nama : Ng Tjhai Jong alias Ahui 1.800 m2, Susanti 1.442 m2, Dessy 1000 m2) , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Basar Susanto (empang)
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Susanti ;
 
 
4.Menyatakan tidak sah, mengesampingkan menurut hukum dan batal demi hukum atas sertifikat Hak Milik No.61/Teluk Pucung  atas nama THE KWEN IE luas 13.735 m2:
 
 
5.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mencoret nama dan SHM No.61/teluk Pucung atas nama TERGUGAT dalam buku pencatatan tanah yang diperuntukkan untuk hal tersebut ;
 
6.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat atas nama PENGGUGAT atas beberapa Peta Bidang tanah yang telah dimohonkan oleh PENGGUGAT , terdiri dari :
 
6.1Peta Bidang Tanah No.331/2013 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Basar Susanto kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 2.042 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593/05/IV-KL.Tp- TELUK PUCUNG tanggal 8 April 2021 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 01/BU/IV/2021 tanggal 09 April 2021 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 114064/2021 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 6 Oktober 2021 ( tanah kosong ) seluas 2.042 m2 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono SHM No.1321
- Sebelah Timur : Tanah Nawawie Chasan/Pemancingan 101 SHM No.396
- Sebelah Selatan : Tanah Garapan Basar (Empang)
- Sebelah Barat : Tanah Fx.Hartono Sarwono SHM No.1321  ;
 
6.2Peta Bidang Tanah No.332/2013 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Basar Susanto kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.980 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/33/VII/KL.TP TELUK PUCUNG dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 04/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 ( tanah empang) luas 1.980 m2 ;
Sedang dalam proses penerbitan sertifikat dengan total luas  4.022      m2 terdiri dari tanah kosong luas 2.042 m2 dan empang luas 1.980 m2 (dari    penggarap atas nama H.Basar Susanto kepada PT.MULTI DAYA BANGUN MANDIRI  ), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
 
- Sebelah Utara : Tanah FX.Hartono Sarwono SHM No.1321
- Sebelah Timur :Tanah Nawawie Chasan/Pemancingan 101 SHM No.396
- Sebelah Selatan : Tanah Negara 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Ng Tjhai Jong, Dessy dan Susanti ;
 
6.3Peta Bidang Tanah No.525/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Dessy kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1000 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/31/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 02/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134573/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Susanti
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Leonard Hery Hartono HGB No.14601;
 
6.4Peta Bidang Tanah No.526/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari Susanti kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.442 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/32/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 03/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134603/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Ng Tjhai Jong alias Ahui
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Dessy
 
6.5Peta Bidang Tanah No.527/2021 berdasarkan Surat Over Alih Tanah Garapan dari NG TJHAI JONG kepada PT. Multi Daya Bangun Mandiri  seluas 1.800 m2 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua RW.01 dan Ketua RT.004 Kelurahan Teluk Pucung, Lurah Teluk Pucung Nomor Agenda 593.7/32/VII-KL.TP tanggal 12 Juli 2022 dan Camat Bekasi Utara Nomor Agenda 03/BU/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 , sesuai dengan Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 134616/2024 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi tertanggal 16 Desember 2024 ;
Sedang dalam proses penerbitan sertifikat dengan total luas 4.242   m2 ( dari  penggarap atas nama : Ng Tjhai Jong alias Ahui 1.800 m2, Susanti 1.442 m2, Dessy 1000 m2) , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Fx.Hartono Sarwono /Perumahan Kingspoint
- Sebelah Timur :Tanah Garapan Basar Susanto (empang)
- Sebelah Selatan : Jalan 
- Sebelah Barat : Tanah Garapan Susanti ;
7.Menghukum  TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut : 
Total Kerugian materiil dan immaterial yang telah dialami oleh PENGGUGAT sebesar = Rp. 73.776.328.000,- ( tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) + Rp. 100.000.000.000,- ( seratus  milyar rupiah ) = Rp. 173.776.328.000,- ( seratus tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
8.Menyatakan bahwa gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ( Uit Verbaaar bij voraad ) ;
9.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) setiap harinya  apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
10.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak