Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.Bth/2022/PN Bks Jony 1.PT. Bank Panin Tbk KCU Menara Imperium
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat KPKNL Bekasi
3.Laras Handoyowati
4.Badan Pertahanan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.Bth/2022/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jony
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Mario Buhamin, S.H., M.H.Jony
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Panin Tbk KCU Menara Imperium
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat KPKNL Bekasi
3Laras Handoyowati
4Badan Pertahanan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provorsionil PELAWAN;
  2. Menyatakan batal demi hukum proses Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN III sebagaimana berdasarkan Surat Panggilan Tegoran/Aanmaning No. 6/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Bekasi;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN III untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga atas objek Sertifikat Hak Milik No.12023/ Sepanjang Jaya, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Desember 2001 No. 3851/Sepanjang Jaya/2001, seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam persegi) yang terletak di Kemang Pratama 3 Blok A5 No. 04 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Bekasi 17114;
  4. Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan provorsionil a quo.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN dalam keadaan Force Majeure;
  3. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I terhadap objek Sertifikat Hak Milik No.12023/ Sepanjang Jaya, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Desember 2001 No. 3851/Sepanjang Jaya/2001, seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam persegi) yang terletak di Kemang Pratama 3 Blok A5 No. 04 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Bekasi 17114  melalui TERLAWAN II yang berdasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 261/2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ni Luh Sudiarsih, S.H., dan dimenangkan oleh TERLAWAN III berdasarkan Grosse Risalah Lelang No. 1159/31/2021 tanggal 17 Desember 2021 cacat formil dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III yang tidak sesuai sebagaimana ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III secara tanggung-menanggung membayar sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) kepada PELAWAN;
  6. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada PELAWAN;
  7.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak