Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RONY RESPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 572/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–7398/M.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY RESPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa Rony Respriyadi selaku Pengawas  SPBU 34.17140, bersama dengan Wira Pandhega selaku Pengelola SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah), dan  Zulkifli Usman Dayan selaku Manager SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu tanggal  tanggal 21 Agustus  2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi  Zulkifli Usman Dayan selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya yaitu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak  bulan April 2024  selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut, dan mendapatkan keuntungan lebih, timbul niat saksi Zulkifli Usman Dayan, untuk mencapur bahan bakar jenis Pertalite dengan bahan bakar jenis Pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu saksi Zulkifli Usman Dayan meminta persetujuan saksi Wira Pandhega  (selaku pengelola SPBU 34.17140)  untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar Pertalit  dan Pertamax tersebut  agar terlihat seperti bahan bakar Pertamax, dan di dijual dengan harga Pertamax  saat itu saksi WIRA PANDHEGA  selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.

 

  • Bahwa kemudian saksi Zulkifli Usman Dayan memerintahkan terdakwa Roni Respriyadi selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM),  jenis Pertalite dengan Pertamax dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh saksi Zulkifli Usman Dayan,  hal tersebut dilakukan  oleh terdakwa Roni Respriyadi  sebelum móbil tangki pertamina yang membawa Pertalite datang, terdakwa Roni Respriyadi  sudah memasukan bubuk  perwarna kedalam tangki  pendam Pertamax yang ada di SPBU 3417140 setelah móbil truk tangki  tersebut datang,  karena yang melakukan bongkar muat  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah terdakwa  Roni Respriyadi sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan terdakwa Roni Respriyadi juga melaporkan  kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada saksi Wira Pandhega selaku pengelola

 

  • Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalite  yang dicampur Pertamax tersebut  dijual, dengan   harga Pertamax, setelah dijual uangnya  di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu terdakwa Rony Respriyadi membuat lapaoran kepada saksi Wira Pandhega   melaui grup whatsapp yang bernama Laporan Spbu Sumarecon, dan  keuntungan yang didapat dari  penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dan jenis  Pertamax,  dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024  sebanyak  108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter  yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga pertamax dengan Pertalit) =  Rp 320.004.200,- ( Tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).

 

  • Bahwa kemudian perbuatan saksi Zulkifli Usman Dayan dan saksi  Wira Pandhega  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa, diketahui oleh saksi Ricky Ramdan Wiratama, S.H dan M. Hafid Arkan, S.Sos selaku anggota Polri  Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki (pertamaX) SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guma dilakukan  pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian saksi Zulkifli Usman Dayan (diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi Wira Pandhega  dan terdakwa Rony Respriyadi (diajukan dalam berkas terpisah)  dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji  tanggal 26 Agustus  2024,  data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus  2024 yang ditandatangai  oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia  diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan  hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh  584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
  • Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
  • Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax  memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit  menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga , memperlihatkan penampakan  warna hjau,  pola absorsi sample  menunjukan serapan biru  lebih toinggi dibandingkan pertamax  dan kuning yang lebih redah  dibandingan pertalit , sehingga penampakannya menjadi biru  lebih gelap  profil warna tersebut menunjukan  indikasi pencampuran  pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa  Terdakwa Rony Respriyadi selaku Pengawas SPBU 34.17140 bersama dengan Wira Pandhega selaku Pengelola SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah), dan Zulkifli Usman Dayan selaku Manager SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu tanggal  tanggal 21 Agustus  2024 sekira jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota  Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakan dan ketentuan perundang-undangan  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Zulkifli Usman Dayan  selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya yaitu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak  bulan April 2024  selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut, dan mendapatkan keuntungan lebih, timbul niat saksi Zulkifli Usman Dayan, untuk mencapur bahan bakar jenis Pertalite dengan bahan bakar jenis Pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu saksi Zulkifli Usman Dayan meminta persetujuan saksi Wira Pandhega  (selaku pengelola SPBU 34.17140) untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar Pertalit  dan Pertamax tersebut  agar terlihat seperti bahan bakar Pertamax, dan di dijual dengan harga Pertamax  saat itu saksi Wira Pandhega selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.

 

  • Bahwa kemudian saksi Zulkifli Usman Dayan memerintahkan terdakwa Roni Respriyadi selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM),  jenis Pertalite dengan Pertamax dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh saksi Zulkifli Usman Dayan,  hal tersebut dilakukan  oleh terdakwa Roni Respriyadi  sebelum móbil tangki pertamina yang membawa Pertalite datang, terdakwa  Roni Respriyadi  sudah memasukan bubuk  perwarna kedalam tangki  pendam Pertamax yang ada di SPBU 3417140 setelah móbil truk tangki  tersebut datang,  karena yang melakukan bongkar muat  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah terdakwa  Roni Respriyadi sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan terdakwa  RONI RESPRIYADI juga melaporkan  kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada saksi Wira Pandhega selaku pengelola

 

  • Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalite  yang dicampur Pertamax tersebut  dijual, dengan   harga Pertamax, setelah dijual uangnya  di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu terdakwa Rony Respriyadi membuat lapaoran kepada saksi Wira Pandhega   melaui grup whatsapp yang bernama Laporan Spbu Sumarecon, dan  keuntungan yang didapat dari  penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dan jenis  Pertamax,  dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024  sebanyak  108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter  yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga pertamax dengan Pertalit) =  Rp 320.004.200,- ( Tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).

 

  • Bahwa kemudian perbuatan saksi Zulkifli Usman Dayan dan saksi  Wira Pandhega  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa, diketahui oleh saksi Ricky Ramdan Wiratama, S.H dan M. Hafid Arkan, S.Sos selaku anggota Polri  Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki (pertamaX) SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guma dilakukan  pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian saksi Zulkifli Usman Dayan (diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi Wira Pandhega dan Terdakwa Rony Respriyadi (diajukan dalam berkas terpisah)  dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji  tanggal 26 Agustus  2024,  data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus  2024 yang ditandatangai  oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia  diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan  hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh  584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
  • Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
  • Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax  memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit  menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga , memperlihatkan penampakan  warna hjau,  pola absorsi sample  menunjukan serapan biru  lebih toinggi dibandingkan pertamax  dan kuning yang lebih redah  dibandingan pertalit , sehingga penampakannya menjadi biru  lebih gelap  profil warna tersebut menunjukan  indikasi pencampuran  pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8  huruf a  UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya