Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa NGARIFIN Bin CASTIM bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN dan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di sekitar Jalan Tarumajaya Raya, Kelurahan Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sdr. AGRI (DPO) menghubungi saksi MADARI Bin MARHASAN melalui telefon dan menawarkan pekerjaan untuk menjual daun kering mengandung Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib sdr. AGRI (DPO) menghubungi saksi MADARI Bin MARHASAN dan mengatakan kepada saksi MADARI Bin MARHASAN untuk bersiap menerima Narkotika Jenis ganja, lalu pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib sdr. AGRI (DPO) mengirimkan nomor handphone kepada saksi MADARI Bin MARHASAN untuk saksi MADARI Bin MARHASAN hubungi dan mengatur janji dalam menerima Narkotika Jenis ganja dari sdr. AGRI (DPO). Kemudian saksi MADARI Bin MARHASAN (DPO) mengirim pesan ke nomor yang diterima dari sdr. AGRI (DPO) dan mengatur janji untuk bertemu di Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi MADARI Bin MARHASAN mengajak Terdakwa untuk menerima Narkotika Jenis Ganja di daerah Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi dengan mengatakan kepada Terdakwa “ikut ayo ambil kayu (ganja)”, lalu Terdakwa menjawab “iya, ayo”,. Selanjutnya Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN pergi menuju Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi dan sesampainya di Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi Terdakwa menunggu di sepeda motor sedangkan saksi MADARI Bin MARHASAN bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa dan pada saat itu saksi MADARI Bin MARHASAN menerima 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi MADARI Bin MARHASAN dan Terdakwa menerima 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dari saksi MADARI Bin MARHASAN lalu Terdakwa memangku 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja tersebut dan Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN membawa 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja tersebut ke kontrakan saksi MADARI Bin MARHASAN yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa setelah tiba di kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ,Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN membuka 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan menimbang seluruh Narkotika Jenis Ganja tersebut, lalu Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN membungkus Narkotika Jenis Ganja tersebut menjadi 2 (dua) bagian ke dalam plastik warna biru dan selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja tersebut disimpan oleh Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN di dalam lemari kontrakan Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN dan di dalam sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari saksi MADARI Bin MARHASAN. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A) dan beberapa bungkus plastik hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa, serta 1 (satu) buah koper yang di temukan di dalam kamar Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik saksi MADARI Bin MARHASAN yang mana untuk Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A) diperoleh saksi MADARI Bin MARHASAN bersama dengan Terdakwa di sekitar Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi.
- Selanjutnya Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Ganja di sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA membawa Terdakwa menuju ruko tersebut untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B), 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam ruko tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) adalah untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan perintah dari sdr. AGRI (DPO). Adapun Terdakwa ikut bersama saksi MADARI Bin MARHASAN dalam menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) untuk dijual kembali oleh saksi MADARI Bin MARHASAN, namun Terdakwa tidak mendapatkan upah apa pun dari saksi MADARI Bin MARHASAN maupun sdr. AGRI (DPO), adapun tujuan Terdakwa mau ikut bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN dalam menerima Narkotika Jenis Ganja tersebut karena Terdakwa bekerja dan tinggal bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B) dan Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) masing-masing disihkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Surat Berita Acara Penyisihan Barang bukti tanggal 12 Oktober 2024;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode A1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 288,4400 gram diberi nomor barang bukti 2891/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 287,6000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 292,7600 gram diberi nomor barang bukti 2892/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 291,8600 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 289,0000 gram diberi nomor barang bukti 2893/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 288,1000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;
Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2891/2024/OF, nomor 2892/2024/OF dan nomor 2893/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2889/2024/OF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2890/2024/OF adalah benar Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
SUBSIDIAIR
KESATU
----- Bahwa Terdakwa NGARIFIN Bin CASTIM bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN dan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18. 00 WIb atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari saksi MADARI Bin MARHASAN. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A) dan beberapa bungkus plastik hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa, serta 1 (satu) buah koper yang di temukan di dalam kamar Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik saksi MADARI Bin MARHASAN yang mana untuk Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A) diperoleh saksi MADARI Bin MARHASAN bersama dengan Terdakwa di sekitar Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi.
- Selanjutnya Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Ganja di sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA membawa Terdakwa menuju ruko tersebut untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B), 1 (satu) bungkus plastik biru yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) serta 1 (satu) unit timbangan elektrik dari dalam ruko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN memperoleh Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib di sekitar Rumah Sakit Primaya Hospital Kabupaten Bekasi dengan cara menerima 1 (satu) buah koper berisi 15 (lima belas) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dari 2 (dua) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN menimbang dan membagi Narkotika Jenis ganja tersebut menjadi beberapa bagian lalu dibungkus dalam 2 (dua) plastik biru dan 1 (satu) plastik hitam kemudian disimpan di dalam kontrakan Terdakwa dan sebagian disimpan dalam sebuah ruko kosong yang beralamat di Kp. Tambun Jaya, RT/RW 002/001, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) adalah untuk diserahkan kepada orang lain sesuai dengan perintah dari sdr. AGRI (DPO). Adapun Terdakwa ikut bersama saksi MADARI Bin MARHASAN dalam menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. AGRI (DPO) untuk dijual kembali oleh saksi MADARI Bin MARHASAN, namun Terdakwa tidak mendapatkan upah apa pun dari saksi MADARI Bin MARHASAN maupun sdr. AGRI (DPO), adapun tujuan Terdakwa mau ikut bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN dalam menerima Narkotika Jenis Ganja tersebut karena Terdakwa bekerja dan tinggal bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A), Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 3.780 gram (Kode B) dan Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 8.130 gram (Kode C) masing-masing disihkan sebanyak 300 (tiga ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Surat Berita Acara Penyisihan Barang bukti tanggal 12 Oktober 2024;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode A1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 288,4400 gram diberi nomor barang bukti 2891/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 287,6000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 292,7600 gram diberi nomor barang bukti 2892/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 291,8600 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar dengan kode B1 berisi daun-daun kering dengan berat netto 289,0000 gram diberi nomor barang bukti 2893/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 288,1000 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;
- Dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2891/2024/OF, nomor 2892/2024/OF dan nomor 2893/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MADARI Bin MARHASAN bersama dengan saksi ABDUL MUFID (Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18. 00 WIb atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 11. 00 WIb memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana Narkotika Jenis Ganja di sekitar Harapan Indah Kota Bekasi, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku tindak pidana Narkotika sedang berada di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Lagoa, Jalan Pahlawan Setia, Kelurahan Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA menuju alamat kontrakan tersebut. Kemudian saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA masuk ke dalam kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN sedang berada di dalam kamar kontrakan tersebut, lalu saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan kartu SIM nomor 085691247560 dari Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan kartu SIM nomor 085945082326 dari saksi MADARI Bin MARHASAN. Selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan kontrakan Terdakwa dan saksi MADARI Bin MARHASAN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 983,94 gram (Kode A) dan beberapa bungkus plastik hitam yang ditemukan di atas lemari pakaian Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa, serta 1 (satu) buah koper yang di temukan di dalam kamar Terdakwa bersama saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SANNY SETIAWAN, saksi JANESDRI AGRETAMA dan saksi M RIZKI ADITYA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi ½ butir Nakotika berupa pil mengandung MDMA (XTC) adalah milik saksi MADARI Bin MARHASAN yang disimpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN karena Terdakwa bekerja dan tinggal bersama dengan saksi MADARI Bin MARHASAN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 5651/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1811 gram diberi nomor barang bukti 2889/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1557 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,6 cm dengan berat netto seluruhnya 0,1535 gram diberi nomor barang bukti 2890/2024/OF. Sisa hasil pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,0734 gram;
- Dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti nomor 2889/2024/OF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor 2890/2024/OF adalah benar Positif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |