Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bks Bank DKI HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank DKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.244.074,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban secara tunai dan seketika sebesar      Rp202.244.074 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah).
4.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengosongan terhadap :
“Tanah beserta Bangunan di atas nya seluas 36/28 M2 yang terletak di KP Kelapa Dua RT 005/009 No.01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi sesuai Sertifikat Hak Milik No.12074/Pedurenan tanggal 17 Februari 2014 atas nama Hendra”
5.Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan baik melalui pengadilan dan/atau melalui pelelangan umum dan/ atau melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) terhadap: 
“Tanah beserta Bangunan di atas nya seluas 36/28 M2 yang terletak di KP Kelapa Dua RT 005/009 No.01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya Bekasi sesuai Sertifikat Hak Milik No.12074/Pedurenan tanggal 17 Februari 2014 atas nama Hendra”.
6.Menyatakan PENGGUGAT berhak mengambil hasil penjualan obyek jaminan milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp202.244.074 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah);
7.Menyatakan PENGGUGAT berhak mendapatkan pembayaran sisa kewajiban dari TERGUGAT secara tunai dan seketika untuk memenuhi total kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT, apabila hasil penjualan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi belum memenuhi kewajiban atau total tunggakan TERGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                             Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau upaya hukum lainnya;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak