INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
309/Pdt.G/2024/PN Bks | SETYORINI. SE | PT. TEGUH BINA KARYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 309/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
3.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 018/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
4.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 017/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
5.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran 2 (dua) unit apartemen dari PENGGUGAT sebesar Rp. 530.337.097 (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian berupa biaya mengurus perkara kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa keuntungan penyewaan 2 (dua) unit apartemen sebesar 2 X Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, yang totalnya dihitung sejak putusan hakim pengadilan tingkat pertama hingga TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
9.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
10.Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |