Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
374/Pdt.P/2024/PN Bks KANIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KANIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menetapkan bahwa MISAN lahir di Bekasi pada tanggal 02 September 1950 telah meninggal dunia di Bekasi pada tanggal 10 Desember 1984 berdasarkan Surat Keterangan No. 472.12/21-Kl.Ckw tanggal 21 Mei 2024  yang dikeluarkan oleh Lurah Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi karena sakit;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu dan menerbikan Akte kematian atas nama Almarhum MISAN;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak