Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin (Alm) MUKHTARUDDIN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/Atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin (Alm) MUKHTARUDDIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi telah mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kemananan berupa pir berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “ ASLI AG” dan Pil berwarna kuning oranye berlogo “MF”.
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB. saksi FAIZAL AGUSTIN, SE. dan saksi ASEP APRIATNA, SH., dimana keduanya dalah Anggota Polisi Satuan Narkoba Kota Bekasi yang telah mendapatkan informasi bahwa Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terdapat Toko yang berjualan obat-obat keras tanpa izin yang berkedok toko kosmetik.
- Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi FAIZAL AGUSTIN, SE. dan saksi ASEP APRIATNA, SH., langsung mendatangi tempat tersebut dan sekitar pukul 20.00 WIB., sampai di Toko tersebut dan terdapat seseorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama MISRI IKBAL, dan langsung dilakukan penggeledahan dan didalam estalase toko ditemukan barang bukti berupa 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir pir berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “ASLI AG” dan 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir pil berwarna kuning oranye berlogo “MF”, uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan sim card nomor 081220345428 dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 warna hitam.
- Bahwa setelah diintrogasi bahwa benar Terdakwa melakukan jual beli obat dimana obat-obat tersebut adalah obat keras dan sisa penjulana dan uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat, dan kedua handphone tersebut adalah digunakan sarana untuk melakukan penjualan dan toko tersebut tidak memiliki izin.
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa toko tersebut adalah milik IKHSAN AMRULLAH (DPO) dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan dan harga pil pertabletnya pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus pil berwarna kuning oranye berlogo “MF” berisi 7 (tuju) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan berdasarkan catatan yang dibuat Terdakwa, Terdakwa telah menjual kepada TM, TRI, RK, EXI, MER CAR dll.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian:
- Nomor : W/LPMF/BB/060/IV/2025, tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut:
Nama Sampel : Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau tua berhologram “Original Asli, dengan hasil : + Tramadol;
- Nomor : W/LPMF/BB/062/IV/2025, tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut:
Nama Sampel : Tablet kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening, dengan hasil : + Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm bahwa obat-obat tersebut diatas berupa obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi merupakan golongan obat keras dan yang merupakan kegiatan kefarmasian.
Bahwa perbuatan terdakwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin (Alm) MUKHTARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin (Alm) MUKHTARUDDIN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin MUKHTARUDDIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi telah telah melakukan praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki kehalian dalam menjual obat Tramadil dan Trihexypheniyl.
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 18.00 WIB. saksi FAIZAL AGUSTIN, SE. dan saksi ASEP APRIATNA, SH., dimana keduanya dalah Anggota Polisi Satuan Narkoba Kota Bekasi yang telah mendapatkan informasi bahwa Jl. Caman Raya, RT. 001/RW.003, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terdapat Toko yang berjualan obat-obat keras tanpa izin yang berkedok toko kosmetik.
- Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi FAIZAL AGUSTIN, SE. dan saksi ASEP APRIATNA, SH., langsung mendatangi tempat tersebut dan sekitar pukul 20.00 WIB., sampai di Toko tersebut dan terdapat seseorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama MISRI IKBAL, dan langsung dilakukan penggeledahan dan didalam estalase toko ditemukan barang bukti berupa 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir pir berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “ASLI AG” dan 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir pil berwarna kuning oranye berlogo “MF”, uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan sim card nomor 081220345428 dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 12 warna hitam.
- Bahwa setelah diintrogasi bahwa benar Terdakwa bukan merupakan Apoteker dan tidak memiliki ijin untuk melakukan jual beli obat-obat keras dan obat-obat yang ditemukan adalah sisa dari penjulana, uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat, dan kedua handphone tersebut adalah digunakan sarana untuk melakukan penjualan dan toko tersebut tidak memiliki izin.
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa toko tersebut adalah milik IKHSAN AMRULLAH (DPO) dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan dan harga pil pertabletnya pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus pil berwarna kuning oranye berlogo “MF” berisi 7 (tuju) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan berdasarkan catatan yang dibuat Terdakwa, Terdakwa telah menjual kepada TM, TRI, RK, EXI, MER CAR dll.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian:
- Nomor : W/LPMF/BB/060/IV/2025, tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut:
Nama Sampel : Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau tua berhologram “Original Asli, dengan hasil : + Tramadol;
- Nomor : W/LPMF/BB/062/IV/2025, tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut:
Nama Sampel : Tablet kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening, dengan hasil : + Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm bahwa obat-obat tersebut diatas berupa obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi merupakan golongan obat keras dan yang merupakan kegiatan kefarmasian.
Bahwa perbuatan terdakwa MISRI IKBAL Alias IKBAL Bin (Alm) MUKHTARUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |