Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. RIZAL GUNAWAN Als RIZAL Bin ABDUL GHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5740 /M.2.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL GUNAWAN Als RIZAL Bin ABDUL GHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

Bahwa Terdakwa RIZAL GUNAWAN ALS RIZAL BIN ABDUL GHANI  pada hari Rabu   tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 14.50  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa Gang TK Muslimat 2 Rt.002/003 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,menukar, menerima gadai,menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diperoleh dari kejahatan, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2024 warna Silver hitam Nopol B- 5899-KEQ, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) merencanakan mengambil sepeda motor milik korban RIO AJI SAPUTRO yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024 warna silver hitam, No. Pol: B-5899-KEQ, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 14.15 Wib di Jl. Boulevard Hijau Rt.009/003 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria;
  • Bahwa setelah RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO)  berhasil mengambil sepeda motor milik korban RIO AJI SAPUTRO, kemudian motor milik korban oleh RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) dititipkan kepada terdakwa dirumah kontrakannya yang beralamat di Gang TK Muslimat 2 Rt.002/003 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, dan RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) akan memberitahukan terdakwa  kapan sepeda motor milik korban akan diambil oleh ANDRIANSYAH (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.10 Wib datang petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024 warna silver hitam, No. Pol: B-5899-KEQ milik korban RIO AJI SAPUTRO;
  • Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menerima motor hasil curian  dari RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R, dan 4 (empat) kali menerima sepeda motor hasil curian dari ARDIANSYAH ALS RIYAN (DPO) dari bulan Januari 2024 sampai April 2024, kemudian terdakwa dari setiap sepeda motor hasil curian mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

 

 

Bahwa Terdakwa RIZAL GUNAWAN ALS RIZAL BIN ABDUL GHANI  pada hari Rabu   tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 14.50  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa Gang TK Muslimat 2 Rt.002/003 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah barang siapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperolaeh dari kejahatan, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2024 warna Silver hitam Nopol B- 5899-KEQ, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO) merencanakan mengambil sepeda motor milik korban RIO AJI SAPUTRO yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024 warna silver hitam, No. Pol: B-5899-KEQ, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 14.15 Wib di Jl. Boulevard Hijau Rt.009/003 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria;
  • Bahwa setelah RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan ANDRIANSYAH (DPO) dan DIKA ADITYA (DPO)  berhasil mengambil sepeda motor milik korban RIO AJI SAPUTRO, kemudian motor milik korban oleh RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) dititipkan kepada terdakwa dirumah kontrakannya yang beralamat di Gang TK Muslimat 2 Rt.002/003 Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi, dan RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R (dalam penuntutan terpisah) akan memberitahukan terdakwa  kapan sepeda motor milik korban akan diambil oleh ANDRIANSYAH (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 18.10 Wib datang petugas kepolisian dan mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2024 warna silver hitam, No. Pol: B-5899-KEQ milik korban RIO AJI SAPUTRO;
  • Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menerima motor hasil curian  dari RESDIAN FERZI RAHMAN ALS FERZI BIN KASMIR A.R, dan 4 (empat) kali menerima sepeda motor hasil curian dari ARDIANSYAH ALS RIYAN (DPO) dari bulan Januari 2024 sampai April 2024, kemudian terdakwa dari setiap sepeda motor hasil curian mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya