INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
311/Pdt.P/2024/PN Bks | IR SAHIDAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 311/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum bagi anaknya yang belum dewasa dan cakap hukum yang bernama:
1.FAKHRI FATHURRAHMAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pinrang, tanggal 23 April 2007 (anak ke- 4 dari pernikahan Pemohon dengan Suami Pemohon);
2.PUTRI KHAYLA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 10 Februari 2009 ((anak ke- 5 dari pernikahan Pemohon dengan Suami Pemohon);
3.Dalam hal proses jual beli objek tanah dan bangunan diantaranya :
1.Tanah dan bangunan berdiri diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 556/Jatibening Baru atas nama Pemegang Hak Nyonya Insinyur SAHIDAH;
2.Tanah dan bangunan berdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 5395/Jatibening Baru atas nama Pemegang Hak Nyonya Insinyur SAHIDAH;
sepanjang yang menjadi hak dari anak-anaknya tersebut;
4.Membebankan semua biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |