Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUNZIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1123 /M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNZIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUNZIR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober  2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Obat di Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa MUNZIR pada saat terdakwa sedang berjualan sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y di Toko yang beralamat di Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, datang saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan di Toko Kosmetik Zahara Pesona Anggrek Bekasi Utara Harapan Jaya telah melakukan penjualan obat daftar G;
  • Bahwa  kemudian  saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN  mendatangi tempat yang dimaksud, dan pada saat saksi berada di toko tersebut , saksi melihat terdakwa sedang berada didalam Toko dan Toko tersebut kedapatan telah menyimpan obat daftar G berupa obat Tramadol sebanyak 102 (seratus dua) butir, obat Heximer mf sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 16 (enam belas) butir dan Doble Y sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dijual di Toko tersebut:
  • Bahwa pada saat saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN menanyakan kepada terdakwa MUNZIR mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y, lalu terdakwa MUNZIR menerangkan bahwa Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y, selanjutnya terdakwa MUNZIR dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MUNZIR tidak mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja, dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut terdakwa tidak mengetahui dari mana berasal dan siapa yang bawa, karena obat  tersebut sudah ada didalam toko Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat daftar G untuk memperoleh keuntungan dan khasiat obat yang dijual buat penenang atau mabuk, dan tidak ada manfaatnya untuk Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi  berupa  obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y yaitu:
  • Tramadol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar
  • Heximer dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbutir
  • Doble Y dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir
  • Trihexyphendyl dengan harga Rp. 3.000,- 9tiga ribu rupiah) perbutir
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0633 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi berlogo double Y, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0632 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada kedua sisi polos, dalam  1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) strip bertuliskan BN 1309028, ED 07 2028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0631 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0630 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Tramadol
  •  Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50,   dalam 1 (satu)  strip yang dimasukan dalam 1 (satu) plastik klip bening, strip bertuliskan BN 4510237, ED sep 228
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA

Identifikasi : Tramadol Positif.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau Kedua

Bahwa terdakwa MUNZIR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober  2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Obat di Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Syang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa MUNZIR pada saat terdakwa sedang berjualan sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y di Toko yang beralamat di Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, datang saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan di Toko Kosmetik Zahara Pesona Anggrek Bekasi Utara Harapan Jaya telah melakukan penjualan obat daftar G;
  • Bahwa  kemudian  saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN  mendatangi tempat yang dimaksud, dan melihat terdakwa kedapatan telah menyimpan obat daftar G berupa obat Tramadol sebanyak 102 (seratus dua) butir, obat Heximer mf sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 16 (enam belas) butir dan Doble Y sebanyak 20 (dua puluh) butir yang dijual di Toko tersebut:
  • Bahwa pada saat saksi   UNTUNG SUBAGYO bersama dengan saksi MOHAMAD ARI PRASETYO dan saksi FAKHRI FAZARUDIN menanyakan kepada terdakwa MUNZIR mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y, lalu terdakwa MUNZIR menerangkan bahwa Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y, selanjutnya terdakwa MUNZIR dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MUNZIR tidak mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja, dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut terdakwa tidak mengetahui dari mana berasal dan siapa yang bawa, karena obat  tersebut sudah ada didalam toko Pesona Anggrek Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat daftar G untuk memperoleh keuntungan dan khasiat obat yang dijual buat penenang atau mabuk, dan tidak ada manfaatnya untuk Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi  berupa  obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y yaitu:
  • Tramadol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar
  • Heximer dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbutir
  • Doble Y dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir
  • Trihexyphendyl dengan harga Rp. 3.000,- 9tiga ribu rupiah) perbutir
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Eximer , obat Trihexyphenidyl dan Doble Y merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0633 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi berlogo double Y, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0632 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada kedua sisi polos, dalam  1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) strip bertuliskan BN 1309028, ED 07 2028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0631 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 (dua) plastik klip bening masing-masing berisi 5 (lima) tablet
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

 

  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0630 K  tanggal 20 Desember  2024,
  • Nama sampel : Tramadol
  •  Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50,   dalam 1 (satu)  strip yang dimasukan dalam 1 (satu) plastik klip bening, strip bertuliskan BN 4510237, ED sep 228
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA

Identifikasi : Tramadol Positif.

 

 

-----  Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2)  Jo. Pasal 145 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya