INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Bks | Riza Pertiwi | 1.Van Basten 2.Drs. Hariantos Siahaan 3.Joe Hendradjat 4.Gunawan Subyantoro 5.Notaris Mochammad Iskandar, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan batal demi hukum 5 (lima) Perjanjian, yaitu sebagai:
a.Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 62 tanggal 13 November 2014 antara suami Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat yang dibuat dihadapan Tergugat V;
b.Akta Jual Beli Nomor: 182/2014 tanggal 23 Desember 2014 antara suami Penggugat (diwakilkan secara melawan hukum oleh Tergugat I) dengan Tergugat I atas nama pribadi yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
c.Akta Jual Beli Nomor: 42/2015 tanggal 09 Oktober 2015 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III;
d.Akta Jual Beli Nomor: 37/2019 tanggal 24 Oktober 2019 antara Tergugat II dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV;
e.Akta Jual Beli Nomor 188/2023 tanggal 06 Oktober 2023 antara Tergugat III dengan Tergugat IV yang dibuat dihadapan Turut Tergugat V.
4.Menyatakan batal demi hukum:
a.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Penggugat kepada Tergugat I;
b.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat I kepada Tergugat II,
c.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat II kepada Tergugat III,
d.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat III kepada Tergugat IV.
e.Peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor: SHM No.11142/Sukatani dari Tergugat IV kepada pihak manapun.
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret nama Tergugat IV sebagai pemegang hak dalam SHM No.11142/Sukatani.
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencatatkan nama Penggugat sebagai pemegang hak dalam SHM No.11142/Sukatani.
7.Memerintahkan kepada Tergugat IV atau Pihak manapun yang memegang asli SHM No.11142/Sukatani untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat.
8.Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
9.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM No.11142/Sukatani atas nama Tergugat IV dan barang/harta kekayaan milik Para Tergugat adalah sah dan berharga.
10.Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |