Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin WAHYU HADI SAPUTRA Als IPUT Bin HADI SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2865/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HADI SAPUTRA Als IPUT Bin HADI SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa Wahyu Hadi Saputra Alias Iput Bin Hadi Sopian bersama saksi Recky Kurnia Chandra Alias Reki Bin Adang Kurniadi (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di daerah Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui telefon oleh sdr. WILI (DPO) untuk melakukan pekerjaan mengambil Narkotika jenis shabu di daerah Tangerang dan mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah) di daerah Bojong Gede, Bogor dengan dijanjikan bahwa Terdakwa akan menerima upah sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dari sdr. WILI (DPO). Selanjutnya Terdakwa yang menyetujui pekerjaan dari sdr. WILI (DPO) berangkat menuju lokasi pengambilan Narkotika jenis shabu dengan di arahkan oleh sdr. WILI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu yang sudah diletakkan di atas meja sebuah warung yang sudah tutup di daerah Tangerang. Kemudian Terdakwa tiba di lokasi dan melihat 1 (satu) bungkus plastik merah berisi Narkotika Jenis shabu lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik merah berisi Narkotika Jenis shabu tersebut dan menghubungi sdr. WILI (DPO) bahwa Terdakwa sudah mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu tersebut menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Bojong Rangkong, Rt 008/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Setelah tiba di rumah, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat sekitar 400 (empat ratus) dan mengambil sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sekitar 8 (delapan) gram tanpa sepengetahuan sdr WILI (DPO) lalu Terdakwa membungkus kembali 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu tersebut untuk Terdakwa antarkan kepada saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah) di daerah Bojong Gede, Bogor.----------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa tiba daerah dekat kontrakan saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Bakupaten Bogor dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat sekitar 400 (empat ratus) gram kepada saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah) dan Terdakwa langsung menerima upah sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dari sdr. WILI (DPO) melalui saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah) lalu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa.----------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur akan ada transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukul 19.30 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu sebagaimana informasi yang telah diterima sebelumnya. Kemudian saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing langsung melakukan penangkapan dan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A53 warna putih dari tangan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa hendak menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada orang lain dan Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,00 (enam) gram, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik di ventilasi udara kamar mandi rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara mengambil Narkotika jenis shabu milik sdr. WILI (DPO) tanpa sepengetahuan sdr. WILI (DPO) pada saat mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis shabu sdr. WILI (DPO) kepada saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah). Adapun Terdakwa telah beberapa kali menjual Narkotika jenis shabu tersebut dengan paketan kecil seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).--------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5969/NNF/2023 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M dan sdr. Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran sedang) berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,3957 gram dengan nomor barang bukti 5652/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8789 gram dengan nomor barang bukti 5653/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1167 gram dengan nomor barang bukti 5654/2023/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5652/2023/NF s/d barang bukti nomor 5654/2023/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti nomor 5652/2023/NF dengan berat netto 5,0199 gram, barang bukti nomor 5653/2023/NF dengan berat netto 0,5675 gram, barang bukti nomor 5654/2023/NF dengan berat netto 0,0997 gram -------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa Wahyu Hadi Saputra Alias Iput Bin Hadi Sopian bersama saksi Recky Kurnia Chandra Alias Reki Bin Adang Kurniadi (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Bojong Rangkong RT 003/008, kelurahan Pulo gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur akan ada transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukul 19.30 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu sebagaimana informasi yang telah diterima sebelumnya. Kemudian saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing langsung melakukan penangkapan dan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A53 warna putih dari tangan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan Terdakwa jualkepada orang lain dan Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,00 (enam) gram, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik di ventilasi udara kamar mandi rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara mengambil Narkotika jenis shabu milik sdr. WILI (DPO) tanpa sepengetahuan sdr. WILI (DPO) pada saat mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis shabu sdr. WILI (DPO) kepada saksi RECKY KURNIA CHANDRA Alias RECKI (Penuntutan terpisah). --------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5969/NNF/2023 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M dan sdr. Tri Wulandari, S.H. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran sedang) berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,3957 gram dengan nomor barang bukti 5652/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8789 gram dengan nomor barang bukti 5653/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1167 gram dengan nomor barang bukti 5654/2023/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5652/2023/NF s/d barang bukti nomor 5654/2023/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti nomor 5652/2023/NF dengan berat netto 5,0199 gram, barang bukti nomor 5653/2023/NF dengan berat netto 0,5675 gram, barang bukti nomor 5654/2023/NF dengan berat netto 0,0997 gram -------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasa 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya