Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.02 RW.09 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan permufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 batang atau 1 (satu) kilogram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bn JAMIYO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.002 RW.009 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, menerima pesan singkat melalui whatsapp dari terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO yang mengatakan bahwa pesanan paket narkotika jenis daun ganja pesanan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO sudah ada di kontrakan milik terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO, kemudian terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO meminta kepada terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO untuk mengambil pesanannya tersebut.
- Lalu sekira jam 14.00 Wib terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO tiba di kontrakan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO yang beralamat di Kampung Cikedokan RT.006 RW.012 Kelurahan Sukadanau Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi selanjutnya terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO mengambil 3 (tiga) kotak coklat yang masing-masing berisikan paket naroktika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat masing-masing kurang lebih sekira 1 (satu) kilogram, lalu memasukkannya ke dalam ransel atau tas yang digunakan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dengan total harga sejumlah Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO baru membayar sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO dan sisanya akan dibayarkan dengan cara dicicil, setelah itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika diduga jenis daun ganja tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib, saksi M. ZULFAHMI dan saksi SATRIYO BIMANTORO yang merupakan anggota Kepolisian unit IV subdit I Narkotika Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.02 RW.09 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dengan menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru beserta simcardnya, selain itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO mengakui bahwa di rumah kos yang beralamat di Jalan Naar No.118 rumah kos Ameera kamar 10 lantai 2 RT.002 RW.004 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi menyimpan narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut ditemukan barang bukti berupa:
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29 (dua puluh sembilan) gram Kode A1;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A2;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram Kode A3;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30 (tiga puluh ) gram Kode A4;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A5;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29 (dua puluh sembilan) gram Kode A6;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A7;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A8;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A9;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A10;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A11;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A12;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A13;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram Kode A14;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A15;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A16;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5 (lima) gram Kode A17;
? 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 16 (enam belas) gram Kode B2;
? 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14 (empat puluh) gram Kode B3;
? 1 (satu) paket bungkus coklat didalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan nya 1,050 (seribu lima puluh) gram Kode C1;
? 1 (satu) paket bungkus coklat didalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan nya 1,074 (seribu tujuh puluh empat) gram Kode C2;
Dengan berat brutto keseluruhan kode A1 s.d. C2 sebanyak 2.646 (dua ribu enam ratus empat puluh enam) gram.
? 1 (satu) unit timbangan digital;
? 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5 X 8
- Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO, narkotika jenis daun ganja tersebut diperoleh dari terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib di kontrakannya di Kampung Cikedokan, RT 006, RW 012 Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam berikut simcard (085133331197) yang berisikan percakapan antara terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO mengenai transaksi jual beli paketan narkotika yang diduga jenis daun ganja, setelah itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO beserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. : 5670/NNF/2024 tanggal 4 November 2024, yang ditanda tangani oleh yuswardi, S.Si.,Apt dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm pemeriksa pada Labfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan:
• Barang bukti dengan nomor: 7237/2024/NF s.d 7258/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau melebihi 1 (satu) kilogram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.02 RW.09 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan permufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon atau 1 (satu) kilogram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bn JAMIYO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.002 RW.009 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, menerima pesan singkat melalui whatsapp dari terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO yang mengatakan bahwa pesanan paket narkotika jenis daun ganja pesanan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO sudah ada di kontrakan milik terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO, kemudian terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO meminta kepada terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO untuk mengambil pesanannya tersebut.
- Lalu sekira jam 14.00 Wib terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO tiba di kontrakan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDONO yang beralamat di Kampung Cikedokan RT.006 RW.012 Kelurahan Sukadanau Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi selanjutnya terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO mengambil 3 (tiga) kotak coklat yang masing-masing berisikan paket naroktika yang diduga jenis daun ganja kering dengan berat masing-masing kurang lebih sekira 1 (satu) kilogram, lalu memasukkannya ke dalam ransel atau tas yang digunakan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dengan total harga sejumlah Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO baru membayar sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO dan sisanya akan dibayarkan dengan cara dicicil, setelah itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO kembali ke rumahnya dengan membawa narkotika diduga jenis daun ganja tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 Wib, saksi M. ZULFAHMI dan saksi SATRIYO BIMANTORO yang merupakan anggota Kepolisian unit IV subdit I Narkotika Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Perjuangan Kampung Teluk Buyung RT.02 RW.09 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dengan menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru beserta simcardnya, selain itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO mengakui bahwa di rumah kos yang beralamat di Jalan Naar No.118 rumah kos Ameera kamar 10 lantai 2 RT.002 RW.004 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi menyimpan narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut ditemukan barang bukti berupa:
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29 (dua puluh sembilan) gram Kode A1;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A2;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram Kode A3;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30 (tiga puluh ) gram Kode A4;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A5;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29 (dua puluh sembilan) gram Kode A6;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A7;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A8;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A9;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A10;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A11;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A12;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A13;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram Kode A14;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram Kode A15;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27 (dua puluh tujuh) gram Kode A16;
? 1 (satu) plastik klip bening yang dibungkus dengan lakban warna merah yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5 (lima) gram Kode A17;
? 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 16 (enam belas) gram Kode B2;
? 1 (satu) plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14 (empat puluh) gram Kode B3;
? 1 (satu) paket bungkus coklat didalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan nya 1,050 (seribu lima puluh) gram Kode C1;
? 1 (satu) paket bungkus coklat didalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan nya 1,074 (seribu tujuh puluh empat) gram Kode C2;
Dengan berat brutto keseluruhan kode A1 s.d. C2 sebanyak 2.646 (dua ribu enam ratus empat puluh enam) gram.
? 1 (satu) unit timbangan digital;
? 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5 X 8
- Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO, narkotika jenis daun ganja tersebut diperoleh dari terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 Wib di kontrakannya di Kampung Cikedokan, RT 006, RW 012 Kelurahan Sukadanau, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam berikut simcard (085133331197) yang berisikan percakapan antara terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO mengenai transaksi jual beli paketan narkotika yang diduga jenis daun ganja, setelah itu terdakwa DIKY NURDIANSYAH alias DIJE bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH bin GESIT HARDIONO beserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. : 5670/NNF/2024 tanggal 4 November 2024, yang ditanda tangani oleh yuswardi, S.Si.,Apt dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm pemeriksa pada Labfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan:
• Barang bukti dengan nomor: 7237/2024/NF s.d 7258/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar narkotika jenis ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon atau
1 (satu) kilogram tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan terdakwa DIKY NURDIANSYAH Alias DIJE Bin JAMIYO dan terdakwa AHMAD PUTRA BARKAH Bin GESIT HARDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
|