INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2025/PN Bks | 1.TRI PUTRA WICAKSANA 2.RATIH RENASTARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | I.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya.
II.Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak dari SELA IRAWAN menjadi RUDRA RANEYMARPUTRA, sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama RUDRA RANEYMARPUTRA serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
III.Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk membuat catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 3175-LT-30112023-0091 dari nama SELA IRAWAN menjadi RUDRA RANEYMARPUTRA.
IV.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anakĀ Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
V.Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |