Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
518/Pdt.P/2024/PN Bks PUTRI RATNASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 518/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI RATNASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Orang Tua Pemohon dari nama asal orang tua Noermansyah diganti menjadi Sutan Dahler Rasad;
3.Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi untuk mencatat tentang penggantian nama Orang Tua Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga No. 3275042906070022, tanggal 9 Februari 2018 dari semula tercatat atas nama asal orang tua Noermansyah diganti menjadi Sutan Dahler Rasad;
4.Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak