Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI WIBOWO Alias FAUZI Bin HAMSIR pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pagar Kayu daerah Perumahan Green garden Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa AHMAD FAUZI WIBOWO Alias FAUZI Bin HAMSIR yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika bersama dengan AGUNG TRI HARIYANTO Alis AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di pagar kayu daerah perumahan Green garden Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) gram berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA.
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO dimana ketiganya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota, yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Green garden Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara telah terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendatangi tempat tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendatangi sesuai informasi tersebut dan sekitar jam 04.30, saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO sampai disebuah rumah Kontrakan yang berada di Jl. Rorotan IX Gg. IV, RT. 019/ RW. 007, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
- Bahwa selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendapatkan Terdakwa sedang berada dikamar mandi, dan selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penggeledahan dimana diatas almari pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa itu, milik siapa dan darimana serta untuk apa, dimana Terdakwa mengaku bahwa barang berupa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa yang didapat dari membeli dari Instagram dengan akun “S.LUCIFER666” seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun Terdakwa belum membayarnya dan rencananya daun-daun kering tersebut rencananya akan dijual dan timbangan tersebut untuk memecah/membagi beberapa paket dimana tembakau sintetis tersebut telah dijual didaerah Bekasi.
- Bahwa Terdakwa mengaku pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024, sekitar jam 23.00 WIB telah menyuruh AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA untuk mengantar tembakau sintetis didaerah Bekasi Utara, Kota Bekasi dimana Terdakwa akan memberikan upah/ibalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus rubu rupiah).
- Bahwa sebelum AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA Terdakwa menunjukkan keberadaan AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA dan akhirnya AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA berhasil ditangkap di pinggir kali di Gang Merah Jl. Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi daun kering Narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 13,7 (tiga belas koma tujuh) gram disamping kaki AGUNG TRI HARIYANTO Alis AGUNG Als GEBE Bin SYUKUR
- Bahwa Terdakwa ditanya terkait ijin untuk melakukan jual beli Narkotika, Terdakwa mengaku tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa daun-daun kering tersebut dilakukan penimbangan dengan berat Brutto 20,51 (dua puluh koma lima satu) gram, dan daun-daun kering tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3017/NNF/2024, tanggal 17 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, ST., bahwa Barang bukti Nomor 1405/2024/PF dengan hasil kesimpulan :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1405/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa AHMAD FAUZI WIBOWO Alias FAUZI Bin HAMSIR pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Rorotan IX Gg IV Rt.019 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa AHMAD FAUZI WIBOWO Alias FAUZI Bin HAMSIR yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika bersama dengan AGUNG TRI HARIYANTO Alis AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat Brutto 20,51 (dua puluh koma lima satu) gram
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO dimana ketiganya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota, yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan raya Bekasi Harapan Indah Medan Satria Kota Bekasi telah terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai di Perumahan Green garden Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, orang tersebut sudah bergeser ke Jakarta daerah Cilincing Jakarta Utara.
- Bahwa selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendatangi sesuai informasi tersebut dan sekitar jam 04.30, saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO sampai disebuah rumah Kontrakan yang berada di Jl. Rorotan IX Gg. IV, RT. 019/ RW. 007, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, , Kota Jakarta Utara.
- Bahwa selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO mendapatkan Terdakwa sedang berada dikamar mandi, dan selanjutnya saksi SUMITRA, saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penggeledahan dimana diatas almari pakaian Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa itu dan milik siapa dan Terdakwa menjawab bahwa barang berupa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis tembakau sintetis, milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengaku pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024, sekitar jam 23.00 WIB telah memberikan tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) bungkus plastic klip bening kepada AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA untuk diantar kedaerah Bekasi Utara, Kota Bekasi dimana Terdakwa akan memberikan upah/ibalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus rubu rupiah).
- Bahwa sebelum AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA Terdakwa menunjukkan keberadaan AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA dan akhirnya AGUNG TRI HARIYANTO Alias AGUNG Alias GEBE Bin SYUKUR dan MOCHAMMAD AKBAR ADZANI Alias AKBAR Bin RAHMAT SENTAUSA berasil ditangkap di pinggir kali di Gang Merah Jl. Rorotan IX Rt.009 Rw.007 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi daun kering Narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 13,7 (tiga belas koma tujuh) gram disamping kaki AGUNG TRI HARIYANTO Alis AGUNG Als GEBE Bin SYUKUR
- Bahwa Terdakwa ditanya terkait ijinnya dan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijinnya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa daun-daun kering tersebut dilakukan penimbangan dengan berat Brutto 20,51 (dua puluh koma lima satu) gram, dan daun-daun kering tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 3017/NNF/2024, tanggal 17 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, ST., bahwa Barang bukti Nomor 1405/2024/PF dengan hasil kesimpulan :
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1405/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.. ------------------------------------------------------------------------------ |