Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2024/PN Bks AJRINA FEBIANI, S.H. 1.SARWANIH
2.ABDUL NUN SAPRUDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 435/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5475/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJRINA FEBIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWANIH[Penahanan]
2ABDUL NUN SAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa I SARWANIH dan terdakwa II ABDUL NUN SAPRUDIN pada tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi INDAH LESTARI yang beralamat di Jalan Lindung RT. 03 RW. 09 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk mencarikan pembeli yang berminat membeli barang berupa minuman kemasan jenis nipis madu, kemudian pada tanggal 17 Juni 2024 Terdakwa II menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp menawarkan minuman kemasan jenis nipis madu sebanyak 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) karton dengan harga per kartonnya Rp 38.500,00 (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan janji barang tersebut akan diantarkan pada hari Selasa tanggal       25 Juni 2024, Terdakwa II meminta untuk pembayaran dilakukan diawal dan Terdakwa II juga berjanji akan bertanggung jawab penuh, karena saksi INDAH LESTARI sudah kenal baik dengan Terdakwa II dimana saksi INDAH LESTARI sering memesan barang kepada Terdakwa II dan kemudian selama ini Terdakwa II selalu mengantarkan barang pesanan ke toko milik saksi INDAH LESTARI sehingga saksi INDAH LESTARI percaya dengan tawaran dari Terdakwa II, selanjutnya saksi INDAH LESTARI mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank BCA No. Rekening 6825562692 atas nama ABDUL NUN SAPRUDIN secara bertahap yakni sebesar kurang lebih Rp 46.680.000 (empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kurang lebih sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 Terdakwa I kembali meminta Terdakwa II untuk mencarikan pembeli yang berminat membeli barang berupa minuman kemasan jenis nipis madu, kemudian Terdakwa II kembali menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp dan menawarkan minuman kemasan jenis nipis madu sebanyak 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) karton dengan harga per kartonnya Rp 38.500,00 (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), karena minuman tersebut banyak peminatnya, saksi INDAH LESTARI kembali berminat membeli dan mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank BCA No. Rekening 6825562692 atas nama ABDUL NUN SAPRUDIN sebesar kurang lebih Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sebesar kurang lebih Rp 21.980.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Dua hari kemudian yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mencari pembeli yang berminat membeli minuman jenis teh gelas dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), kemudian Terdakwa II menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp menawarkan barang berupa minuman kemasan jenis teh gelas sebanyak 12.000 (dua belas ribu) karton dengan harga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), karena kembali tertarik saksi INDAH LESTARI menyanggupi namun pada saat itu rekening saksi INDAH LESTARI sudah mencapai batas transaksi harian, sehingga belum bisa melakukan transaksi, lalu Terdakwa I mendesak Terdakwa II agar menghubungi saksi INDAH LESTARI dan meminta saksi INDAH LESTARI segera melakukan transaksi, dan selanjutnya saksi INDAH LESTARI mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank Mandiri No. Rekening 1270010410510 atas nama AGUSWAN SIHOTANG sebesar kurang lebih Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).      
  • Berdasarkan dana yang sudah dikirimkan oleh saksi INDAH LESTARI kepada Terdakwa II, saksi INDAH LESTARI meminta Terdakwa II untuk segera mengirimkan barang tersebut, namun Terdakwa II tidak bisa mengirimkan barang-barang tersebut karena barang-barang tersebut berasal dari toko milik Terdakwa I Oleh karena itu pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saksi INDAH LESTARI dan Terdakwa II mendatangi toko Terdakwa I yang beralamat di Jl. James AD No. 39 RT. 01/01 Kel. Munjul Kec. Cilangkap Jakarta Timur guna menanyakan keberadaan barang-barang pesanan milik saksi INDAH LESTARI, namun Terdakwa I mengaku dari keseluruhan pesanan milik saksi INDAH LESTARI hanya ada 870 (delapan ratus tujuh puluh) karton minuman jenis nipis madu sedangkan sisanya Terdakwa I gunakan untuk keperluan pribadi.      
  • Atas perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi INDAH LESTARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 221.660.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).   

----- Bahwa perbuatan terdakwa I SARWANIH dan terdakwa II ABDUL NUN SAPRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa I SARWANIH dan terdakwa II ABDUL NUN SAPRUDIN pada tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi INDAH LESTARI yang beralamat di Jalan Lindung RT. 03 RW. 09 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Berawal saksi INDAH LESTARI mengenal dengan Terdakwa II karena adanya hubungan pekerjaan dimana saksi INDAH LESTARI sering memesan barang kepada Terdakwa II dan kemudian Terdakwa II mengantarkan barang pesanan tersebut ke toko milik saksi INDAH LESTARI. Selanjutnya pada tanggal    17 Juni 2024 Terdakwa II menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp guna menawarkan barang berupa minuman kemasan jenis nipis madu sebanyak 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) karton dengan harga per kartonnya Rp 38.500,00 (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan janji barang tersebut akan diantarkan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa II meminta untuk pembayaran dilakukan diawal dan Terdakwa II juga berjanji akan bertanggung jawab penuh, karena berminat atas barang tersebut dan tertarik atas tawaran yang diberikan oleh Terdakwa II, saksi INDAH LESTARI menyanggupi dan mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank BCA No. Rekening 6825562692 atas nama ABDUL NUN SAPRUDIN secara bertahap yakni sebesar kurang lebih Rp 46.680.000 (empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kurang lebih sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2024 Terdakwa II kembali menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp guna menawarkan barang berupa minuman kemasan jenis nipis madu sebanyak 1.480 (seribu empat ratus delapan puluh) karton dengan harga per kartonnya Rp 38.500,00 (tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan janji juga akan dikirim pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, saksi INDAH LESTARI kembali berminat dan mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank BCA No. Rekening 6825562692 atas nama ABDUL NUN SAPRUDIN sebesar kurang lebih Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sebesar kurang lebih Rp 21.980.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). Dua hari kemudian yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa II menghubungi saksi INDAH LESTARI melalui aplikasi whatsapp menawarkan barang berupa minuman kemasan jenis teh gelas sebanyak 12.000 (dua belas ribu) karton dengan harga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), karena kembali tertarik saksi INDAH LESTARI menyanggupi namun pada saat itu rekening saksi INDAH LESTARI sudah mencapai batas transaksi harian, sehingga belum bisa melakukan transaksi, namun Terdakwa I mendesak Terdakwa II agar menghubungi saksi INDAH LESTARI dan meminta saksi INDAH LESTARI segera melakukan transaksi, dan selanjutnya saksi INDAH LESTARI mengirimkan uang dengan cara transfer ke Bank Mandiri No. Rekening 1270010410510 atas nama AGUSWAN SIHOTANG sebesar kurang lebih Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saksi INDAH LESTARI dan Terdakwa II mendatangi toko Saka Jaya milik Terdakwa I yang beralamat di Jl. James AD No. 39 Rt.01/01 Kel. Munjul Kec. Cilangkap Jakarta Timur dikarenakan Terdakwa II tidak bisa memberikan kepastian kepada saksi INDAH LESTARI mengenai barang pesanannya, kemudian ketika ditanyakan kepada Terdakwa I mengaku dari keseluruhan pesanan milik saksi INDAH LESTARI hanya ada 870 (delapan ratus tujuh puluh) karton minuman jenis nipis madu sedangkan sisanya Terdakwa I gunakan untuk keperluan pribadi.        
  • Atas perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi INDAH LESTARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 221.660.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).      

----- Bahwa perbuatan terdakwa I SARWANIH dan terdakwa II ABDUL NUN SAPRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya