Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 21.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran depan Waterfall Cikunir Jl. Raya Raytna Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 19.35 wib terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR bertemu dengan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI setelah sebelumnya janjian di depan Pasar Kranji Kota Bekasi, kemudian terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI dengan menggunakan jasa angkutan Grab Mobil menuju ke daerah Cikunir Kota Bekasi dengan awalnya berniat untuk nongkrong, dan dalam perjalanan menuju cikunir Kota Bekasi terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR membeli minuman keras disebuah warung yang berjualan minuman keras didaerah Pekayon Kota Bekasi, kemudian dalam perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan Grab mobil menuju ke daerah Cikunir Kota Bekasi terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI meminum minuman keras yang dibeli oleh terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan dalam perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan Grab Mobil menuju ke daerah Cikunir Kota Bekasi tersebut terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR mengajak terdakwa II. RIYAN RAMADHANI untuk mencuri sepeda motor dan ajakan tersebut kemudian disetujui oleh terdakwa II. RIYAN RAMADHANI.
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib sesampainya terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI di daerah Cikunir Kota Bekasi yaitu tepatnya di Jl. Raya Ratna Kel Jatikramat Kota Bekasi terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI turun dari jasa angkutan Grab mobil, kemudian sekira pukul 21.40 wib ketika terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI berjalan kaki didekat waterfall Cikunir Jl. Raya Ratna Rt.001/001 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH milik korban Sdri. Dian Astuti terparkir di parkiran depan Waterfall Cikunir Jl. Raya Ratna Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Selanjutnya terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR meminta kepada terdakwa II. RIYAN RAMADHANI untuk mengawasi sekitar, kemudian terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR segera mendekati sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH sambil mengeluarkan kunci leter T yang sudah terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR persiapkan sebelumnya dari dalam saku celana kemudian terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR merusak rumah kunci sepeda motor Honda Scoopy Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH tersebut dan setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dengan membonceng terdakwa II. RIYAN RAMADHANI membawa kabur sepeda motor Scoopy Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH dari parkiran depan Waterfall Cikunir Jl. Raya Ratna Rt 001/001 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menuju kedaerah depan GOR Kota Bekasi.
- Bahwa pada saat terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI dalam perjalanan menuju daerah Karawang untuk menjual sepeda motor Scoopy Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai orang lain didekat kampus Unisma Kota Bekasi karena terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR karena dalam pengaruh minuman keras, kemudian karena kejadian tersebut terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI di datangi warga sekitar, dan saat itu terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR mengatakan “TERDAKWA GAK AKAN MENGULANGI MENCURI MOTOR LAGI”, tidak lama kemudian terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI diamankan oleh anggota Kepolisian yang kemudian membawa terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI berikut barang bukti berupa sepeda motor Scoopy Honda Scoopy tahun 2019 warna Hitam Nomor Polisi B-4201-KPH.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI korban Sdri. Dian Astuti mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No Pol.B-4201-KPH No Rangka MH1JM3136KK051197 Nomor Mesin JM31E3046609 tahun 2019 Alamat Kp.Rawa Bogo Rt 001/018 Kel Jatimekar kec.Jatiasih Kota Bekasi A.n DIAN ASTUTI atau senilai Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I. IDO ACHMAD FATHIR dan terdakwa II. RIYAN RAMADHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
|