Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa RAJUL AQLI Alias RAJUL Bin ISHADI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.45 Wib bertempat di toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI memperoleh informasi terkait dengan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar yang terjadi di daerah Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar di sebuat toko kosmetik tanpa nama yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI mendatangi toko kosmetik tanpa nama tersebut dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam toko kosmetik tanpa nama tersebut. Selanjutnya KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko kosmetik tersebut dan dari hasil penggeledahan KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI menemukan barang bukti obat-obatan tanpa ijin edar yang berada di etalase kaca dalam toko kosmetik tersebut, antara lain berupa:
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastikk klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 8 (delapan) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 424 (empat ratus dua puluh empat) pil warna kuning
- 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir pil warna kuning
- 49 (empat puluh sembilan) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG
- 19 (sembilan belas) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyil
- 6 (enam) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan OTTO Alprazolam
- 5 (lima) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 0,5 mg
- 4 (empat) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru tua bertuliskan Merpolam Lorazepam tablet 2 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex Diazepam tablet 5 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruh 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan riklona clonazepam tablet 2 mg
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 4.748.000 (empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone samsung Galaxy A15 warna blue black dengan nomor IMEI (slot SIM 1 ) : 352384572836163 dan nomor IMEI (slot SIM 2) 352480752836161 dengan nomor telefon 082249710908
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan
Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil dari sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) dan sdr. BANG DHIEN (DPO) dengan cara Terdakwa memberitahukan hasil penjualan dan kebutuhan stok obat melalui whatsapp kepada sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) dan sdr. BANG DHIEN (DPO). Selanjutnya orang suruhan sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) akan datang mengantarkan obat-obatan tanpa ijin edar dan mengambil uang hasil penjual setiap 4 (empat) hari sekali ke toko obat yang dijaga oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada pagi hari ketika Terdakwa selesai membuka toko.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyil dengan harga sebagai berikut:
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastikk klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 8 (delapan) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 424 (empat ratus dua puluh empat) pil warna kuning dengan harga Rp 10.000 per 8 (delapan) butir
- 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir pil warna kuning dengan harga Rp 10.000 per 5 (lima) butir
- 49 (empat puluh sembilan) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG dengan harga Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per butir
- 19 (sembilan belas) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyil dengan harga Rp 8.000 per 5 (lima) butir atau Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) lembar.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak tanggal 12 September 2024 dan Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rbu rupiah) per bulan dan Terdakwa mendapatkan uang makan setiap hari sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang Terdakwa peroleh dari uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar dari toko.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat bertugas untuk menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil kepada orang-orang tanpa dilengkapi resep dokter, selain itu Terdakwa juga bertigas untuk melakukan pelaporan stok obat-obatan dan uang hasil penjualan serta Terdakwa bertuga melakukan pengemasan ulang obat-obatan tanpa ijin edar tersebut menjadi bagian-bagian yang dibungkus ke dalam bungkus plastik klip bening untuk diedarkan dengan cara dijual kepada orang-orang yang datang ke toko untuk membeli obat-obatan tanpa ijin edar yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0560 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0559 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyil Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0558 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyil tablet 2 mg, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyil Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan dilakukan pengemasan ulang oleh Terdakwa menggunakan plastik klip bening serta Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAJUL AQLI Alias RAJUL Bin ISHADI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.45 Wib bertempat di toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI memperoleh informasi terkait dengan peredaran obat keras yang terjadi di daerah Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual obat keras di sebuat toko kosmetik tanpa nama yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI mendatangi toko kosmetik tanpa nama tersebut dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam toko kosmetik tanpa nama tersebut. Selanjutnya KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko kosmetik tersebut dan dari hasil penggeledahan KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI menemukan barang bukti obat keras yang berada di etalase kaca dalam toko kosmetik tersebut, antara lain berupa:
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastikk klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 8 (delapan) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 424 (empat ratus dua puluh empat) pil warna kuning
- 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir pil warna kuning
- 49 (empat puluh sembilan) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG
- 19 (sembilan belas) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyil
- 6 (enam) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan OTTO Alprazolam
- 5 (lima) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 0,5 mg
- 4 (empat) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru tua bertuliskan Merpolam Lorazepam tablet 2 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex Diazepam tablet 5 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruh 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan riklona clonazepam tablet 2 mg
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 4.748.000 (empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone samsung Galaxy A15 warna blue black dengan nomor IMEI (slot SIM 1 ) : 352384572836163 dan nomor IMEI (slot SIM 2) 352480752836161 dengan nomor telefon 082249710908
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan
Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil dari sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) dan sdr. BANG DHIEN (DPO) dengan cara Terdakwa memberitahukan hasil penjualan dan kebutuhan stok obat melalui whatsapp kepada sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) dan sdr. BANG DHIEN (DPO). Selanjutnya orang suruhan sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) akan datang mengantarkan obat keras dan mengambil uang hasil penjual setiap 4 (empat) hari sekali ke toko obat yang dijaga oleh Terdakwa yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada pagi hari ketika Terdakwa selesai membuka toko.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi untuk mengedarkan obat keras dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat keras tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyil dengan harga sebagai berikut:
- 53 (lima puluh tiga) bungkus plastikk klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 8 (delapan) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 424 (empat ratus dua puluh empat) pil warna kuning dengan harga Rp 10.000 per 8 (delapan) butir
- 122 (seratus dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir pil warna kuning dengan harga Rp 10.000 per 5 (lima) butir
- 49 (empat puluh sembilan) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG dengan harga Rp 2.000 (dua ribu rupiah) per butir
- 19 (sembilan belas) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 190 (seratus sembilan puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyil dengan harga Rp 8.000 per 5 (lima) butir atau Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) lembar.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak tanggal 12 September 2024 dan Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rbu rupiah) per bulan dan Terdakwa mendapatkan uang makan setiap hari sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang Terdakwa peroleh dari uang hasil penjualan obat keras dari toko.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat bertugas untuk menjual obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil kepada orang-orang tanpa dilengkapi resep dokter, selain itu Terdakwa juga bertigas untuk melakukan pelaporan stok obat-obatan dan uang hasil penjualan serta Terdakwa bertuga melakukan pengemasan ulang obat keras tersebut menjadi bagian-bagian yang dibungkus ke dalam bungkus plastik klip bening untuk diedarkan dengan cara dijual kepada orang-orang yang datang ke toko untuk membeli obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0560 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0559 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyil Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0558 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyil tablet 2 mg, sampel diduga Trihexyphenidyil dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyil Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAJUL AQLI Alias RAJUL Bin ISHADI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 17.45 Wib bertempat di toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI memperoleh informasi terkait dengan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar yang terjadi di daerah Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar di sebuat toko kosmetik tanpa nama yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI mendatangi toko kosmetik tanpa nama tersebut dan mendapati Terdakwa sedang berada di dalam toko kosmetik tanpa nama tersebut. Selanjutnya KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan toko kosmetik tersebut dan dari hasil penggeledahan KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI menemukan barang bukti psikotropika yang berada di etalase kaca dalam toko kosmetik tersebut, antara lain berupa:
- 6 (enam) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan OTTO Alprazolam
- 5 (lima) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 0,5 mg
- 4 (empat) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru tua bertuliskan Merpolam Lorazepam tablet 2 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex Diazepam tablet 5 mg
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruh 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan riklona clonazepam tablet 2 mg
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 4.748.000 (empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone samsung Galaxy A15 warna blue black dengan nomor IMEI (slot SIM 1 ) : 352384572836163 dan nomor IMEI (slot SIM 2) 352480752836161 dengan nomor telefon 082249710908
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan
Selanjutnya saksi KASMUDDIN dan saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Psikotropika dari sdr. ADI Alias BOS GAM (DPO) dan sdr. BANG DHIEN (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa simpan dan Terdakwa jual di toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi kepada orang-orang yang datang untuk membeli psikotropika tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menyimpan dan menjual psikotropika dengan harga sebagai berikut:
- 6 (enam) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan OTTO Alprazolam dengan harga Rp 10.000 per butir
- 5 (lima) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna hijau toska bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 0,5 mg dengan harga Rp 10.000 per butir
- 4 (empat) lembar berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru tua bertuliskan Merpolam Lorazepam tablet 2 mg dengan harga Rp 10.000 per butir
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruhnya 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex Diazepam tablet 5 mg dengan harga Rp 10.000 per butir
- 2 (dua) lembar yang berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet dengan jumlah seluruh 20 (dua puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan riklona clonazepam tablet 2 mg dengan harga Rp 25.000 per butir
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sejak tanggal 12 September 2024 dan Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rbu rupiah) per bulan dan Terdakwa mendapatkan uang makan setiap hari sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko obat bertugas untuk menyimpan pesikotropika yang beralamat di Jalan Dasa Darma 3 Nomor 46 RT 001/ RW 017, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dengan tujuan untuk Terdakwa jual kepada orang-orang yang datang membeli psikotropika di toko yang Terdakwa jaga tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0085 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna hijau muda, pada satu sisi berlogo SS, pada sisi lain polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Calmet 0,5 mg Alprazolam, sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian Alprazolam Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0084 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam tablet salut selaput 2 mg, sampel diduga Lorazepam dengan hasil Pengujian Lorazepam Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0083 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Valdimex 5 Diazepam, sampel diduga Diazepam dengan hasil Pengujian Diazepam Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0082 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, sampel diduga Clonazepam dengan hasil Pengujian Clonazepam Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.18.24.0081 tanggal 15 November 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna ungu berbintik putih, pada satu sisi bertanda OTTO, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, sampel diduga Alprazolam dengan hasil Pengujian Alprazolam Positif.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi serta Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki dan menyimpan psikotropika berupa OTTO Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Merpolam Lorazepam, Valdimex Diazepam dan Riklona clonazepam.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |