Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
460/Pid.B/2024/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | GALIH PRAMONO PUTRA Als GALIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 460/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–6009/M.2.17/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ----- Bahwa Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam rentang waktu bulan Desember 2023 s/d Januari 2024 bertempat di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Bekasi yang beralamat Ruko Centra Niaga Kalimalang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Blok A.IV, nomor 5-6 dan Blok B Nomor 1 RT 001 RW 005 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- ----- Berawal pada awal Januari 2024 saksi Wawan Prasetyo selaku Divisi Legal Bank BTN dihubungi oleh saksi Gita Prafita Sari selaku Head Consumer Comercial Funding Unit Bank BTN Kantor Cabang Syariah (KCS) Bekasi untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA selaku staf pada unit Funding Bank BTN KCS Bekasi dengan cara melakukan pemindahbukuan sejumlah dana milik nasabah pada rekening Bank BTN nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan rekening nasabah pada rekening Bank BTN nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizqi Efendi Development sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------ ----- Bahwa cara Terdakwa melakukan pemindahbukuan dana nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizqi Efendi Development yaitu berawal ketika Terdakwa selaku staf pada unit Funding Bank BTN KCS Bekasi menerima aduan dari staf PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizqi Efendi Development yang menyampaikan jika layanan Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya tidak dapat dipergunakan. Sehingga Terdakwa melakukan pelayanan terhadap nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan akhirnya Terdakwa meminta dan mendapatkan Password beserta User ID pada fasilitas Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya yang mana Aplikasi Cash Management System (CMS) tersebut merupakan sistem Aplikasi pada Bank BTN yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening dan fasilitas perbankan lainnya secara realtime dan dapat digunakan dengan menggunakan nomor token tertentu yang sudah diberikan kepada Nasabah. Selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai Password beserta User ID pada fasilitas Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya menghubungi sdr. Faiz yang merupakan staf pada Divisi Syariah Bank BTN Kantor Pusat melalui Aplikasi Whatsapp dengan cara Terdakwa berpura-pura mengaku sebagai Customer Service pada KCS Bank BTN atas nama Selfina Fajar dengan tujuan untuk menambahkan dan mengaktifkan token baru pada fasilitas Cash Management System (CMS) dengan rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya agar Terdakwa dapat menggunakan fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya seperti melihat saldo dan melakukan transfer dana rekening PT. Permata Rizqi Alam Raya.----------------------------------- ----- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan nomor token baru dengan nomor 4359201576 pada fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan bisa menggunakan failitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya seperti melihat saldo dan melakukan transfer dana. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa tanpa seijin dari PT. Permata Rizqi Alam Raya mengambil uang sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari rekening Bank BTN nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan cara membuka fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan menggunakan nomor token yang sudah dimiliki oleh Terdakwa lalu Terdakwa melakukan pemindahbukuan dana dari rekening PT. Permata Rizqi Alam Raya ke rekening Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti yang merupakan rekening penampungan yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online lalu jika terdapat sisa uang atau terdapat kemenangan dari bermain judi online tersebut maka Terdakwa melakukan penarikan secara transfer dari rekening penampungan Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti ke rekening Hana Bank nomor 12971590720 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA atau ke rekening Bank BCA nomor 8105884351 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selain itu Terdakwa juga menggabungkan rekening nasabah bank BTN KCS Bekasi atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan cara Terdakwa membuat Memo nomor 1390/M/BKS/CCFU/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan memalsukan tandatangan di dalam memo tersebut serta membuat surat Permohonan penggabungan 2 (dua) rekening dari PT. Gemilang Rizqi Efendi dan memalsukan tanda tangan di dalam surat tersebut untuk keperluan penambahan nomor rekening PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengakses dan melakukan transfer dana dari rekening PT. Gemilang Rizki Effendi melalui fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya karena Terdakwa telah menguasai User ID, Password dan token fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya. Selanjutnya setelah dilakukan penggabungan nomor rekening Bank BTN PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya, Terdakwa mengambil uang secara bertahap sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah) dari rekening nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 dengan cara Terdakwa membuka fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan menggunakan nomor token yang sudah dimiliki oleh Terdakwa lalu Terdakwa melakukan pemindahbukuan dana dari rekening PT. Gemilang Rizki Effendi ke rekening Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti yang merupakan rekening penampungan yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online lalu Terdakwa melakukan penarikan sebagian uang tersebut secara transfer dari rekening penampungan Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti ke rekening Hana Bank nomor 12971590720 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA atau ke rekening Bank BCA nomor 8105884351 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA.------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum mengambil uang dari rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari rekening nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizki Effendi. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Bank BTN KCS Bekasi telah melakukan penggantian uang milik nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizki Effendi sesuai dengan surat Bank BTN kepada nasabah nomor 5759/BKS/CCFU/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan surat Bank BTN kepada nasabah nomor 5762/BKS/CCFU/III/2024 tanggal 22 Maret 2024.---------------- ----- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai pada Bank BTN KCS Bekasi yang bertugas sebagai Funding sales support yang salah satu tugasnya mengoperasikan Digital Banking termasuk didalamnya penggunaan Cash Management System (CMS) Nasabah. Adapun Terdakwa bekerja sejak tanggal 08 Agustus 2021 s/d Februari 2024 dan mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP --------------------
ATAU KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam rentang waktu bulan Desember 2023 s/d Januari 2024 bertempat di Bank BTN Kantor Cabang Syariah Bekasi yang beralamat Ruko Centra Niaga Kalimalang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Blok A.IV, nomor 5-6 dan Blok B Nomor 1 RT 001 RW 005 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Berawal pada awal Januari 2024 saksi Wawan Prasetyo selaku Divisi Legal Bank BTN dihubungi oleh saksi Gita Prafita Sari selaku Head Consumer Comercial Funding Unit Bank BTN Kantor Cabang Syariah (KCS) Bekasi untuk menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA selaku staf pada unit Funding Bank BTN KCS Bekasi dengan cara melakukan pemindahbukuan sejumlah dana milik nasabah pada rekening Bank BTN nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan rekening nasabah pada rekening Bank BTN nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizqi Efendi Development sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------ ----- Bahwa cara Terdakwa melakukan pemindahbukuan dana nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizqi Efendi Development yaitu berawal ketika Terdakwa selaku staf pada unit Funding Bank BTN KCS Bekasi menerima aduan dari staf PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizqi Efendi Development yang menyampaikan jika layanan Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya tidak dapat dipergunakan. Sehingga Terdakwa melakukan pelayanan terhadap nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan akhirnya Terdakwa meminta dan mendapatkan Password beserta User ID pada fasilitas Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya yang mana Aplikasi Cash Management System (CMS) tersebut merupakan sistem Aplikasi pada Bank BTN yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening dan fasilitas perbankan lainnya secara realtime dan dapat digunakan dengan menggunakan nomor token tertentu yang sudah diberikan kepada Nasabah. Selanjutnya Terdakwa yang sudah menguasai Password beserta User ID pada fasilitas Cash Management System (CMS) pada rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya menghubungi sdr. Faiz yang merupakan staf pada Divisi Syariah Bank BTN Kantor Pusat melalui Aplikasi Whatsapp dengan cara Terdakwa berpura-pura mengaku sebagai Customer Service pada KCS Bank BTN atas nama Selfina Fajar dengan tujuan untuk menambahkan dan mengaktifkan token baru pada fasilitas Cash Management System (CMS) dengan rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya agar Terdakwa dapat menggunakan fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya seperti melihat saldo dan melakukan transfer dana rekening PT. Permata Rizqi Alam Raya.----------------------------------- ----- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan nomor token baru dengan nomor 4359201576 pada fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan bisa menggunakan failitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya seperti melihat saldo dan melakukan transfer dana. Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Permata Rizqi Alam Raya melakukan pemindahbukuan uang sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari rekening Bank BTN nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan cara membuka fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan menggunakan nomor token yang sudah dimiliki oleh Terdakwa lalu Terdakwa melakukan transfer dana dari rekening PT. Permata Rizqi Alam Raya ke rekening Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti yang merupakan rekening penampungan yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online lalu jika terdapat sisa uang atau terdapat kemenangan dari bermain judi online tersebut maka Terdakwa melakukan penarikan secara transfer dari rekening penampungan Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti ke rekening Hana Bank nomor 12971590720 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA atau ke rekening Bank BCA nomor 8105884351 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA.--------------------------------------------- ----- Bahwa selain itu Terdakwa juga menggabungkan rekening nasabah bank BTN KCS Bekasi atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan cara Terdakwa membuat Memo nomor 1390/M/BKS/CCFU/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan memalsukan tandatangan di dalam memo tersebut serta membuat surat Permohonan penggabungan 2 (dua) rekening dari PT. Gemilang Rizqi Efendi dan memalsukan tanda tangan di dalam surat tersebut untuk keperluan penambahan nomor rekening PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengakses dan melakukan transfer dana dari rekening PT. Gemilang Rizki Effendi melalui fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya karena Terdakwa telah menguasai User ID, Password dan token fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya. Selanjutnya setelah dilakukan penggabungan nomor rekening Bank BTN PT. Gemilang Rizki Effendi dengan nomor rekening 712100270 ke dalam fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya, Terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Gemilang Rizki Effendi melakukan pemindahbukuan uang secara bertahap sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah) dari rekening nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 dengan cara Terdakwa membuka fasilitas Cash Management System (CMS) atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya dan menggunakan nomor token yang sudah dimiliki oleh Terdakwa lalu Terdakwa melakukan transfer dana dari rekening PT. Gemilang Rizki Effendi ke rekening Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti yang merupakan rekening penampungan yang Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online lalu Terdakwa melakukan penarikan sebagian uang tersebut secara transfer dari rekening penampungan Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti ke rekening Hana Bank nomor 12971590720 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA atau ke rekening Bank BCA nomor 8105884351 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA.-------------------------------------------------------------- ---------------------- ----- Bahwa Terdakwa secara melawan hukum mengambil uang dari rekening nomor 8151000181 atas nama PT. Permata Rizqi Alam Raya sejumlah Rp 795.970.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dari rekening nomor 712100270 atas nama PT. Gemilang Rizki Effendi sejumlah Rp 2.000.120.000 (dua miliar seratus dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening rekening Hanabank nomor 8151000191 atas nama Fitria Ramadanti lalu dipindahkan ke rekening Hana Bank nomor 12971590720 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA atau ke rekening Bank BCA nomor 8105884351 atas nama Terdakwa GALIH PRAMONO PUTRA tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizki Effendi. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Bank BTN KCS Bekasi telah melakukan penggantian uang milik nasabah PT. Permata Rizqi Alam Raya dan PT. Gemilang Rizki Effendi sesuai dengan surat Bank BTN kepada nasabah nomor 5759/BKS/CCFU/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan surat Bank BTN kepada nasabah nomor 5762/BKS/CCFU/III/2024 tanggal 22 Maret 2024.-------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |