Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Imron Rosyadi | PT Amarta Karya (Persero) | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 481.952.837,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Kerja Nomor 067A/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 116.598.887,- (seratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 067C/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 182.676.975,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 067D/AMKA-KWARSA/SPK/IX-2022 tertanggal 3 Oktober 2022 senilai Rp 182.676.975,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 481.952.837,- (empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |