INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
471/Pdt.P/2024/PN Bks | BAYU ADI BHUWONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 471/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | I.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
II.Menetapkan Pemohon BAYU ADI BHUWONO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, 31-08-1961, sesuai dengan E-KTP dengan NIK 3275043108610011 dan Kartu Keluarga No. 3275042105070074, Alias BAYU ADI BHUMONO sesuai dengan SPPT Nop. 32.75.050.003.030-0215.0, Alias A BHUWONO sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 173/51/VI/1981, Alias ADI BUWONO sesuai dengan SHGB No. 2519/Pekayon Jaya adalah satu orang yang sama yang selanjutnya nama yang digunakan adalah BAYU ADI BHUWONO;
III.Menetapkan nama Pemohon BAYU ADI BHUWONO, sesuai dengan E-KTP dengan NIK 3275043108610011 dan Kartu Keluarga No. 3275042105070074 adalah satu orang yang sama dengan nama pemegang hak SHGB No. 2519/Pekayon Jaya atas nama ADI BUWONO;
IV.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan Penetapan/ Pengesahan nama dalam register yang disediakan untuk itu dan instansi terkait khususnya Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi untuk menyampaikan perubahan dan penetapan / pengesahan nama tersebut;
V.Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |