Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 41/II/BKS/03/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
EKO BUDI SUSANTO bin Alm. M SANTOSO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 tahun / 11 Oktober 1979
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Menteng Wadas VII No 07, RT 005 RW 001, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
|
Tukang Parkir
D1
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024
|
|
-
|
Diperpanjang Kejaksaan
|
:
|
26 Desemberi 2024 s/d 03 Februari 2025
|
|
-
|
Perpanjangan oleh PN 1
Perpanjangan oleh PN 2
|
:
|
04 Februari 2024 s/d 05 Maret 2025
06 Maret 2025 s/d 04 April 2025
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Primair
Bahwa terdakwa EKO BUDI SUSANTO bin Alm. M SANTOSO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Muwardi grogol Jakarta Barat berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 pukul 08.30 Wib di Jl Muwardi grogol Jakarta Barat, terdakwa menerima Narkotika shabu 100 gram dari KANG DJUNIZAR (belum tertangkap), dengan cara menempel KANG DJUNIZAR lalu terdakwa pulang kemudian sesuai arahan KANG DJUNIZAR Narkotika sabu dipecah menjadi 4 (empat) paket, dengan rincian 45 gram, 20 gram, 15 gram dan 15 gram sehingga total 95 gram, sedangkan sisanya adalah Narkotika shabu 5 gram terdakwa konsumsi dan jual.
- Dari 4 (empat) paket Narkotika shabu tersebut sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menempel Narkotika shabu berat 15 gram di depan stasiun Manggarai Jakarta Selatan
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa menempel Narkotika shabu berat 15 gram di depan stasiun Manggarai Jakarta Selatan
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menempel Narkotika shabu berat 20 gram di depan kantor pos daerah Grogol Jakarta Barat
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menempel Narkotika shabu berat 45 gram di depan kantor pos daerah Grogol Jakarta Barat di Jl Muwardi grogol Jakarta Barat
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Pinggir Jalan Gang Durian Raya Perumnas 1, RT 008 RW 007, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi terlihat seseorang dipinggir jalan sedang menelpon dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri ciri sesuai dengan yang diberitahu pemberi informasi, selanjutnya Anggota Unit 3 Subnit 6.1 yaitu saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Muhammad Denny Fahlevi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti, berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram brutto dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) buah Handphone merk Itel warna orange berikut simcard 0887 1650 993
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard 0819 1746 0625
- Selanjutnya petugas bertanya kepada terdakwa, masih menyimpan Narkotika shabu, kemudian terdakwa sampaikan kepada petugas bahwa terdakwa masih memiliki dan menyimpan Narkotika shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Menteng Wadas VII No 07, RT 005 RW 001, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumah terdakwa, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa
- Dari dalam kantong jaket gojek yang tergantung di dinding di dalam kamar tidur terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti, berupa: 1 (satu) Kotak kertas warna orange bertuliskan S.O.T.B didalamnya berisi :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Dari lantai ruang tamu di dalam rumah saya, petugas menemukan barang bukti kaos warna putih dikaos tersebut terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Dari atas lemari pakaian di dalam kamar tidur saya, petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti, berupa: 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisi : 4 (empat) Pack plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik
- Bawa keuntungan terdakwa yaitu membayar Narkotika shabu tersebut kepada KANG DJUNIZAR dengan harga murah, seharusnya 1 (satu) gram harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka terdakwa mendapat harga lebih murah yaitu 1 (satu) gram harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga apabila di nominalkan, keuntungan terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi keuntungan tersebut tidak terdakwa terima dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk pemotongan harga, seharusnya terdakwa membayar 1 (satu) gram harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi hanya Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah). Saya membeli Narkotika shabu tersebut kepada KANG DJUNIZAR dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran dengan system laku bayar, yaitu setelah Narkotika shabu sudah laku terjual, terdakwa baru melakukan pembayaran kepada KANG DJUNIZAR, dengan cara membayar dengan cara transfer, namun dari Narkotika shabu 5 gram yang terdakwa beli dari KANG DJUNIZAR belum sempat terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6763/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan DWI HERNANTO.ST. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berlakban warna puti berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6047 gram, diberi nomor barang bukti 3123/2024/PF
- 1 (satu) buah kotak kertas bertuliskan “S.O.T.B berisi 3 (tiga) bungkus platik klip (kode B s.d.D) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0006 gram, diberi nomor barang bukti 3124 /2024/PF
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode E) berlakban warna krem berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3002 gram, diberi nomor barang bukti 3125/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair
Bahwa terdakwa EKO BUDI SUSANTO bin Alm. M SANTOSO pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Gang Durian Raya Perumnas 1, RT 008 RW 007, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Pinggir Jalan Gang Durian Raya Perumnas 1, RT 008 RW 007, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi terlihat seseorang dipinggir jalan sedang menelpon dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri ciri sesuai dengan yang diberitahu pemberi informasi, selanjutnya Anggota Unit 3 Subnit 6.1 yaitu saksi Kasmuddin, S.Sos,MH, saksi Taufik Hidayat, SH dan saksi Muhammad Denny Fahlevi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari penangkapan tersebut petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti, berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram brutto dengan berat netto 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram
- 1 (satu) buah Handphone merk Itel warna orange berikut simcard 0887 1650 993
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard 0819 1746 0625
- Selanjutnya petugas bertanya kepada terdakwa, masih menyimpan Narkotika shabu, kemudian terdakwa sampaikan kepada petugas bahwa terdakwa masih memiliki dan menyimpan Narkotika shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Menteng Wadas VII No 07, RT 005 RW 001, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, selanjutnya petugas membawa terdakwa ke rumah terdakwa, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa
- Dari dalam kantong jaket gojek yang tergantung di dinding di dalam kamar tidur terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti, berupa: 1 (satu) Kotak kertas warna orange bertuliskan S.O.T.B didalamnya berisi :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
- Dari lantai ruang tamu di dalam rumah saya, petugas menemukan barang bukti kaos warna putih dikaos tersebut terdapat :1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram
- Dari atas lemari pakaian di dalam kamar tidur saya, petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti, berupa: 1 (satu) kantong kresek warna hitam didalamnya berisi : 4 (empat) Pack plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik
- Bahwa keuntungan terdakwa yaitu membayar Narkotika shabu tersebut kepada KANG DJUNIZAR dengan harga murah, seharusnya 1 (satu) gram harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka terdakwa mendapat harga lebih murah yaitu 1 (satu) gram harga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga apabila di nominalkan, keuntungan terdakwa adalah sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi keuntungan tersebut tidak terdakwa terima dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk pemotongan harga, seharusnya terdakwa membayar 1 (satu) gram harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi hanya Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah). Saya membeli Narkotika shabu tersebut kepada KANG DJUNIZAR dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa melakukan pembayaran dengan system laku bayar, yaitu setelah Narkotika shabu sudah laku terjual, terdakwa baru melakukan pembayaran kepada KANG DJUNIZAR, dengan cara membayar dengan cara transfer, namun dari Narkotika shabu 5 gram yang terdakwa beli dari KANG DJUNIZAR belum sempat terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6763/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI,. APT dan DWI HERNANTO.ST. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bua amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berlakban warna puti berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6047 gram, diberi nomor barang bukti 3123/2024/PF
- 1 (satu) buah kotak kertas bertuliskan “S.O.T.B berisi 3 (tiga) bungkus platik klip (kode B s.d.D) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,0006 gram, diberi nomor barang bukti 3124 /2024/PF
- 1 (satu) bungkus plastic klip (kode E) berlakban warna krem berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3002 gram, diberi nomor barang bukti 3125/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
Bekasi, 11 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|