INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
261/Pdt.P/2024/PN Bks | SYAIFUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 01-05-1990 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama H. Syahbuddin, dimakamkan di TPU Kampung Penggilingan Unit ISLAM Blok All Blad 003 Petak 1009.
3. Meminta kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlakubagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama H. Syahbuddin bin Sutan Bandaro tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |