INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
172/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Achmad Roizaqi Amrullah 2.Mukhammad Nafa'Khalimi 3.Siti Mardiyah 4.Fransiska Dwi Purwati |
1.Prastomo Wicaksono 2.Dwi Prasetyo Wiranto, S.H.,M.Hum. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha No. 001 / MOU-MFI / XI /2021, 12 November 2021 yang dibuat antara ACHMAD ROIZAQI AMRULLAH selaku Pihak Pertama / Penggugat I, PRASTOMO WICAKSONO selaku Pihak Kedua / Tergugat I, MUKHAMMAD NAFA’KHALIMI selaku Pihak Ketiga / Penggugat II, SITI MARDIYAH selaku Pihak Keempat / Penggugat III, dan FRANSISKA DWI PURWATI selaku Pihak Kelima / Penggugat IV adalah sah dan mengikat ;
3. Menyatakan PRASTOMO WICAKSONO / Tergugat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana Surat Kesepakatan, dan telah mengabaikan surat Para Penggugat melalui kuasa hukumnya HRP LAW OFFICE, tentang PERMINTAAN KLARIFIKASI, UNDANGAN MUSYAWARAH MUFAKAT DAN ATAU SOMASI - PERINGATAN HUKUM Nomor : 008 / HRP / SO / I / 24, tertanggal 15 Januari 2024, yang menuntut pembayaran kerugian Rp 55.618.208,- ( Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) yang lewat jatuh temponya tanggal 26 Januari 2024 adalah merupakan perbuatan WANPRESTASI ;
4. Menghukum PRASTOMO WICAKSONO / Tergugat dan DWI PRASETYO WIRANTO / Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah Wanprestasi ( Ingkar Janji ) dengan perhitungan sebagai berikut ;
Pengantian Biaya …………………………………………Rp 55.618.208,-
( Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah)
Bunga………………..………………………………………….Rp 3.337.092,-
( Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah )
5. Menyatakan Sah dan Berharga (conservatoir beslag) atas sita jaminan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dan Turut Tergugat, untuk kemudian dijual lelang antara lain ;
- Sebuah Rumah yang terletak di Jl. Bumiland Jatimurni, Blok F 18, RT. 003, RW. 005, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi ;
- Sebuah Mobil Toyota Kijang Innova G AT Plat B 1971 URX, Warna Hitam Metalic, Tahun 2014
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa / denda keterlambatan ( Dwangsom ) sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) per tahun kepada Penggugat apabila lalai tidak tunduk melaksanakan isi putusan perkara aquo ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |