INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
223/Pdt.P/2024/PN Bks | Ryan Alfiandi Maringan Tua Sidabalok | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 12 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Pergantian nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No : 16.675/2001 Kantor Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, Yang semula bernama Ryan Alfiandi Maringan Tua idabalok digati nama menjadi : Renatus Minh Zhi Sidabalok.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan tentang Pergantian Nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor : 16.675/2001 , Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, Yang semula Ryan Alfiandi Maringan Tua idabalok diganti menjadi Renatus Minh Zhi Sidabalok,
Untuk dicatat dan didaftar kedalam Register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran tersebut
4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai ketentuan hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |