Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2024/PN Bks | RAFIUDIN, SH | CHARLY MARPAUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 300.1.5/1744/Satpol PP.Gak | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | B. Kronologis Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak, terdapat 9 (sembilan) gerobak pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan barang bukti tersangka Erwin D. Purba berupa KTP dan gerobak dagang diserahkan ke petugas untuk diamankan. Mereka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.
No. NAMA ALAMAT PEKERJAAN KET
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan gerobak. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |