INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
447/Pdt.P/2024/PN Bks | 1.ASHARRY SETIAWAN 2.FEBE YUDEA BEKTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 447/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
2.Menetapkan penggantian nama anak perempuan para pemohon, semula bernama Mariana Latisia Setiawan, dengan nama baru yaitu Delana Riana Latisia Setiawan, adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat perubahan nama pada data kependudukan, anak perempuan para pemohon, yang semula bernama Mariana Latisia Setiawan, Nomor Induk Kependudukan 3275084309130005, dengan nama baru yaitu Delana Riana Latisia Setiawan;
4.Memberi ijin kepada Instansi terkait untuk dapat merubah pencatatan nama anak perempuan para pemohon tersebut, dari Mariana Latisia Setiawan menjadi Delana Riana Latisia Setiawan;
5.Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |