INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE | MARYAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 278.444.796,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH:PK1911KA4S/995/12/2019 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 278.444.796,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Musholla Arrohman no 25 Rt 001 Rw 018 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Gede No SHM 4249 Luas 103 M2 diterbitkan tanggal 31 Juli Tahun 2000 Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 4249 a.n Maryam Luas 103 M2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |