Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Bks DANI DIRYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DANI DIRYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon teresebut;
2.Menyatakan Pemohon bertindak sebagai orang tua kandung untuk mewakili kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama :
- Muhammad Rezvan Fahrizqi, Jenis Kelamin Laki-laki,  lahir di Bekasi,   tanggal 16 September 2010
- Muhammad Razkha Fachrizain, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Bekasi,  tanggal 06 Februari 2014
- Muhammad Rizhan Fahrul Ramadhan, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 03 Juni 2017
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama : 1. Muhammad Rezvan Fahrizqi, 2. Muhammad Razkha Fachrizain, 3. Muhammad Rizhan Fahrul Ramadhan, untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penjualan Sebidang tanah dengan bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Elektonik Hak Milik NIB. 10.26.000006140.0 seluas 60 M2, yang terletak di Perumahan Pejuang Jaya, Jl. Dewi Sartika II, Blok G No.346 RT.007 RW.015 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak