INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
477/Pdt.P/2024/PN Bks | Andre Sinurat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 477/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
2.Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama Andre Sinurat menjadi Andre Setiawan dan memperbaiki nama orangtua Pemohon pada akta Kelahiranb Pemohon no. 1020/JU/1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Utara tertanggal 02 September 1984 yang semula tertulis Sinurat, Poltak Parluhutan dan Lim Njan Thai menjadi Liem Irawan dan Lim Njoen Thay;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk memperbaiki nama Pemohon Andre Sinurat menjadi Andre Setiawan pada pinggir kutipan Akte Kelahiran no. 1020/JU/1984 tertanggal 02 September 1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Utara dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
4.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |