Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
535/Pdt.G/2024/PN Bks PT Indoswed Pratama Prananto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 535/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Indoswed Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahim, SHPT Indoswed Pratama
Tergugat
NoNama
1Prananto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BARTECH BAROKAH TEKNIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT yang tidak meneruskan pembayaran pemesanan Komponen Barang dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT terhadap Sales Confirmation No:IP0150/02/23 tertanggal 6 Februari 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp107.499.999 (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
7.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak