Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Bks Anas Arromy PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anas Arromy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAN SUGIARTO, S.HAnas Arromy
Tergugat
NoNama
1PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.292.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sely.ruhnya;
2.Menyatakan demj hukwn perbuatan Tergugat ( Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) untuk untuk membayar kerugian materii1 kepada Penggugat ( Anas Arromy
) sebesar biaya paket Annuzna Rp 320.000.000,- + biaya 1ainnya 22.892.000,- + biaya Jasa Pengacara 40.000.000,- + biaya transportasi +Akomodasi 15.400.000,- = Rp 398.292.000,- ( tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah).  secara tunai dan lunas.
4.Mengbukum Tergugat ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) untuk untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat ( Anas Arromy) sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) secara tunai dan tunas
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak