Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa PRICILYA SINTHA SARI pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 4 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Kp.Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl.Masji Al-Ikhlas Rt.004/002 Aren Jaya, Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengaku mempunyai paman (tulang) yang bekerja di Dis Hub Jakarta Barat, kemudian timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan dengan berpura-pura ada lowongan pekerjaan PNS Di Dis Hub DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mencari orang untuk ikut dalam lowongan pekerjaan tersebut diantaranya saksi korban Reza Fahlevi, saksi korban Nova Ulma Wijayanti, saksi korban Endra dan saksi korban Firli, kemudian terdakwa berpura-pura menerangkan kepada para saksi harus menyerahkan uang dan Pasti masuk jika tidak masuk uang akan Kembali, dan akan menjadi PNS langsung Golongan 3 B dan ditempatkan dibagian KIR atau Uji Kendaraan Bermotor, kemudian untuk lebih meyakinkan para saksi korbannya terdakwa mengajak para korban untuk melakukan medical check up seolah-olah kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diadakan dari kantor pusat Dishub DKI Jakarta dan membuat Surat yang seolah – olah surat resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan diserahkan kepada korban yang isinya menyatakan pelantikan dengan cara mengetik sendiri tempat pengetikan dekat tempat tinggal terdakwa dan mencontoh dari Internet.
- Bahwa dengan adanya kata-kata serta tipu muslihat dari terdakwa, akhirnya para saksi korban merasa tertarik dan tergerak hatinya untuk ikut lowongan pekerjaan tersebut kepada terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang, diantaranya yaitu :
- Saksi korban REZA FAHLEVI telah menyerahkan uang sebesar Rp, 14,300,000,- dengan bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa yang diserahkan secara bertahap yaitu :
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 8,000,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 2,050,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 1,750,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 23 – 11 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 2,500,000,-;
Total sebesar Rp, 14,300,000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan Surat Pelaksanaan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Periode 19 (Sembilan) Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024.
- Saksi korban NOVA ULMA WIJAYA telah menyerahkan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara ditransfer melalui rekening Sukirman Teddy yang merupakan suami saksi dengan rincian sebagai berikut:
a. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 31 – 10 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 5,000,000,- ;
b. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 09 – 11 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 1,500,000,-;
c. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 09 – 11 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 9,500,000,-
Total sebesar Rp, 16,000,000,-. (enam belas juta rupiah)
- Saksi korban ENDRA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi FIRLI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari para saksi korban tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp.61.100.000, (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ternyata terdakwa tidak menggunakannya untuk memasukkan para korban menjadi PNS Di Dishub Jakarta sebagaimana yang dijanjikannya karena lowongan pekerjaaan tersebut tidak ada / fiktif yang mana terdakwa telah pergunakan kepentingan terdakwa sendiri sehingga dengan adanya hal tersebut para saksi korban yang merasa tertipu oleh terdakwa melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Reza Fahlevi mengalmai kerugian sebesar Rp, 14,300,000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Rupiah), saksi korban Nova Ulma Wijayanti mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi korban Endra mengalami kerugian sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban FIRLI mengalami kerugian sebesar . 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan Rp. Rp.61.100.000, (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa PRICILYA SINTHA SARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Jo pasal 65 ayat (1) KUHP ---------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Bahwa terdakwa PRICILYA SINTHA SARI pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 4 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat Kp.Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl.Masji Al-Ikhlas Rt.004/002 Aren Jaya, Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengaku mempunyai paman (tulang) yang bekerja di Dis Hub Jakarta Barat, kemudian timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan dengan mengatakan ada lowongan pekerjaan PNS Di Dis Hub DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mencari orang untuk ikut dalam lowongan pekerjaan tersebut diantaranya saksi korban Reza Fahlevi, saksi korban Nova Ulma Wijayanti, saksi korban Endra dan saksi korban Firli, kemudian terdakwa menerangkan kepada para saksi harus menyerahkan uang dan Pasti masuk jika tidak masuk uang akan Kembali, dan akan menjadi PNS langsung Golongan 3 B dan ditempatkan dibagian KIR atau Uji Kendaraan Bermotor, kemudian untuk lebih meyakinkan para saksi korbannya terdakwa mengajak para korban untuk melakukan medical check up seolah – olah kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang diadakan dari kantor pusat Dishub DKI Jakarta dan membuat Surat yang seolah-olah surat resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan diserahkan kepada korban yang isinya menyatakan pelantikan dengan cara mengetik sendiri tempat pengetikan dekat tempat tinggal terdakwa dan mencontoh dari Internet.
- Bahwa mendengarkan penjelasan dari terdakwa tentang lowongan perkerjaan tersebut, akhirnya para saksi korban merasa tertarik untuk ikut lowongan pekerjaan tersebut kepada terdakwa dengan menyerahkan sejumlah uang, diantaranya yaitu :
- Saksi korban REZA FAHLEVI telah menyerahkan uang sebesar Rp, 14,300,000,- dengan bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa yang diserahkan secara bertahap yaitu :
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 8,000,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 2,050,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 04 – 10 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 1,750,000,- ;
- Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara cash pada tanggal 23 – 11 – 2023 di tempat tinggal Sdri. PRICILYA SHINTA SARI Jl. KP. Rawa Aren Kontrakan No.2 Jl. Masjid Al – Ikhlas RT.004/002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 2,500,000,-;
Total sebesar Rp, 14,300,000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan Surat Pelaksanaan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Periode 19 (Sembilan) Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024.
- Saksi korban NOVA ULMA WIJAYA telah menyerahkan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara ditransfer melalui rekening Sukirman Teddy yang merupakan suami saksi dengan rincian sebagai berikut:
a. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 31 – 10 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 5,000,000,- ;
b. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 09 – 11 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 1,500,000,-;
c. Bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer pada tanggal 09 – 11 – 2023 di alamat tinggal Saksi Jl. Prambanan Raya G1 No.6 RT.007/004 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi sebesar Rp, 9,500,000,-
Total sebesar Rp, 16,000,000,-. (enam belas juta rupiah)
- Saksi korban ENDRA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi FIRLI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang ditandatangani terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari para saksi korban tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp.61.100.000, (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ternyata terdakwa tidak menggunakannya untuk memasukkan para korban menjadi PNS Di Dishub Jakarta sebagaimana yang dijanjikannya karena lowongan pekerjaaan tersebut tidak ada / fiktif yang mana terdakwa telah pergunakan kepentingan terdakwa sendiri sehingga dengan adanya hal tersebut para saksi korban yang merasa tertipu oleh terdakwa melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Reza Fahlevi mengalmai kerugian sebesar Rp, 14,300,000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Rupiah), saksi korban Nova Ulma Wijayanti mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi korban Endra mengalami kerugian sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban FIRLI mengalami kerugian sebesar . 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sehingga total keseluruhan Rp. Rp.61.100.000, (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah)
-------------- Perbuatan terdakwa PRICILYA SINTHA SARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Jo pasal 65 ayat (1) -------- |