Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Bks PUGUH SINDORO BURHAN H. ANSHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUGUH SINDORO BURHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AJI HUSODO SANTOSO, S.H.,M.H.PUGUH SINDORO BURHAN
Tergugat
NoNama
1H. ANSHORI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERRY HERMAWAN, S.H.
2NY. SITI KAMARIAH SUPARWO, SH
3KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Para Pihak Penggugat dan Tergugat, berupa:
a.Akta Perikatan Jual Beli Nomor 27 Tanggal 24 Mei 2020 yang dibuat dihadapan dan atau didepan Herry Hermawan, SH, M.Kn Notaris Di Kota Bekasi 
b.Akta Perikatan Jual Beli Nomor 22 Tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan dan atau didepan Herry Hermawan, SH, M.Kn Notaris di Bekasi.
4.Menyatakan:
a.Akta Perikatan Jual Beli Nomor 27 Tanggal 24 Mei 2020 yang dibuat dihadapan dan atau didepan Herry Hermawan, SH, M.Kn Notaris Di Kota Bekasi 
b.Akta Perikatan Jual Beli Nomor 22 Tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan dan atau didepan Herry Hermawan, SH, M.Kn Notaris di Bekasi.
merupakan Akta Perikatan Jual Beli Lunas.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yakni:
1.Ganti rugi materiil
a.Uang Pokok yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat sebesar:
-Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah rupiah) untuk pembayaran objek SHM No.148/Desa Harapan Jaya seluas 3.940 M2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi)
-Sebesar Rp. 2.500.000.000,-  (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran objek SHM No.150/Desa Harapan Jaya.
Total sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
b.Bunga Moratoir, 
Jika uang tersebut ditempat dalam Bank, kemungkinan yang akan diperoleh Penggugat bunga sebesar 3 % (tiga perseratus) dalam satu tahun dan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 kini: 
Rp. 5.000.000.000,- (x) 3 % (x)  3  tahun =  Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
2.Ganti rugi imateriil 
bahwa, selain kerugian materiil tersebut diatas, terdapat kerugian imateriil yakni beban morill rasa tanggung jawab kepada keluarga atas dana yang diberikan kepada Tergugat I dan rasa kekecewaan hari demi hari menunggu kepastian, jika disetarakan dalam jumlah nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan, terhadap:
1.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 148/Harapan Jaya, seluas 3940 M2 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 3542/1983 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.26.04.02.12061 dan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.75.070.005.022.1058.0, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi dahulu Kabupaten Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya RT.008 RW.029, atas nama Pemegang Hak atas nama H. Nuar  Bin Muhamad.
Batas-batas:
Sebelah Utara : H. Muis
Sebelah Selatan : H. Hambali
Sebelah Barat : H. Saleh dan Ali
Sebelah Timur : Murkih
2.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 150/Harapan Jaya, seluas 3100 M2 (tiga ribu serratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 3542/1983 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.26.04.02.12063 dan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.75.070.005.022.1044.0, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Jaya RT.008 RW.026, atas nama Pemegang Hak Haji Ansori
Batas-batas:
Sebelah Utara : Saniah
Sebelah Selatan : Kelar
Sebelah Barat : Saluran dan Roin
Sebelah Timur : H. Abdurachim
8.Menghukum Tergugat menyerahkan dan mengosongkan 2 (dua) buah objek tersebut diatas kepada Penggugat;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ;
10.Menghukum Turut Tergugat III untuk mengganti nama Pemegang Hak atas 2 (dua) Objek aquo kepada nama Penggugat;
11.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada Putusan ini;
12.Menghukum Tergugat jika tidak melaksanakan isi putusan ini secara natura, diperintahkan dilaksanakan lelang melalui Balai Lelang Negara;
13.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
14.Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak