Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SARIYANTA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 bertempa di Toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa yang bekerja dengan sdr. RAHMAT (DPO) untuk menjual obat-obatan keras dijanjikan menerima gaji sebesar Rp. 1.800.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, saksi UNTUNG SUBAGYO, SH, MH, saksi FAKHRI FAZARUDDIN, dan saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran obat-obatan keras melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 309 (tiga ratus sembilan) butir obat tramadol;
- 174 (seratus tujuh puluh empat) butir obat Heximer;
- 54 (lima puluh empat) butir obat Trihexyphenidyl;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.148.000,00 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone warna hitam type Samsung
Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi AGUS SETIAWAN. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan dan menjual obat-obatan keras dijual dengan harga sebagai berikut :
- Tramadol dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir;
- Heximer dengan harga Rp.1.500,00 (seribu lima ratus) per butir;
- Trhexyphenidy dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus) per butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0613 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0614 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0615 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif tramadol.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SARIYANTA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 bertempa di Toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa yang bekerja dengan sdr. RAHMAT (DPO) untuk menjual obat-obatan keras dijanjikan menerima gaji sebesar Rp. 1.800.000,- (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Toko obat yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.30 RT/RW: 003/006 Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, saksi UNTUNG SUBAGYO, SH, MH, saksi FAKHRI FAZARUDDIN, dan saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran obat-obatan keras melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 309 (tiga ratus sembilan) butir obat tramadol;
- 174 (seratus tujuh puluh empat) butir obat Heximer;
- 54 (lima puluh empat) butir obat Trihexyphenidyl;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.148.000,00 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone warna hitam type Samsung
Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi AGUS SETIAWAN. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan dan menjual obat-obatan keras dijual dengan harga sebagai berikut :
- Tramadol dengan harga Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) per butir;
- Heximer dengan harga Rp.1.500,00 (seribu lima ratus) per butir;
- Trhexyphenidy dengan harga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus) per butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0613 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0614 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0615 tanggal 20 desember 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung “Pro Justitia” telah melakukan pemeriksaan diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 tablet dengan hasil pengujian positif tramadol.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |