INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
515/Pdt.G/2024/PN Bks | SUPRAPTO TJIOE | 1.PT BANK MANDIRI 2.Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI) 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi 5.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 515/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Mengangkat sita eksekusi terhadap obyek jaminan yang dilkukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) Qq Kementerian Keuangan R.I. Qq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Qq Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI) .;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materill sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imaterill sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Miliar miliar rupiah).
4.Menyatakan jumlah hutang pokok PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 8.750.000.000,-(delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di tambah dengan perincian bugan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-undang;
5.Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat HAK GUNA BANGUAN No. 1/ Telaga Murni Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, sertifikat HAK GUNA BANGUAN No. 2/ Telaga Murni Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat dan sertifikat HAK GUNA BANGUAN No. 4/ Telaga Murni Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat, sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |