INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
303/Pdt.P/2024/PN Bks | HA SUI SUI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 01 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan nama pemohon HA SUI SUI Perempuan, lahir di Kalimantan Barat, 11 Oktober 1969 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor: 25724/JB/T/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 05 Desember 2011 dengan nama HA SUI SIU adalah satu orang yang sama selanjutnya nama yang digunakan adalah HA SUI SUI;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan Penetapan/ Pengesahan nama dalam register yang disediakan untuk itu dan instansi terkait (kantor imigrasi dan lainnya) untuk menyampaikan perubahan nama tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |