Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
377/Pdt.G/2024/PN Bks KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA disebut juga sebagai Koperasi Amana diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua KAREL R. SAULURY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 377/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA disebut juga sebagai Koperasi Amana diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAREL R. SAULURY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:   PKM/VII/9125/2022 tertanggal 5 Juli 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
4.Menghukum  Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp 10.080.000 (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau dengan cara mengangsur Rp 1.440.000/bulan (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah per bulan) selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut hingga lunas;
5.Menyatakan sah menurut hukum pemberian kuasa oleh Tergugat kepada Penggugat untuk atas nama Tergugat menerima gaji Tergugat di Koperasi Pekerja PT. Geo Dipa Energi (KODIPA) atau dari pemberi upah lain dimanapun Tergugat bekerja untuk selanjutnya dipergunakan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat membayar 7 (tujuh) sisa angsuran bulanan sampai lunas;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak