Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI BIN JUFLI, Pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kodau Gang Hening II Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Raya Kodau Gang Hening II Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa atas nama ZULFAHMI BIN JUFLI dan ditemukan barang bukti berupa :
- 113 (tiga ratus tiga belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
- 90 (sembilan puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode DMP dibungkus plastik klip bening;
- Uang hasil penjualan Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Infinix Note 30 warna hitam berikut sim card dengan nomor 081779281801.
- Yang pada saat penangkapan ada saksi WAHYUDIN yang sedang memesan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk Alprazolam. Dan sebagaimana hasil introgasi awal terdakwa mengakui telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa resep dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut milik sdr. IMAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual pil berwarna putih/ tramadol seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, pil kuning DMP seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
- Bahwa terdakwa di upah atau digaji oleh sdr. IMAM (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0281 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 09 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ZULFAHMI BIN JUFLI, Pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kodau Gang Hening II Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Raya Kodau Gang Hening II Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa atas nama ZULFAHMI BIN JUFLI dan ditemukan barang bukti berupa :
- 113 (tiga ratus tiga belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
- 90 (sembilan puluh) butir pil berwarna kuning dengan kode DMP dibungkus plastik klip bening;
- Uang hasil penjualan Rp. 634.000,- (enam ratus tiga puluh empat rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Infinix Note 30 warna hitam berikut sim card dengan nomor 081779281801.
- Yang pada saat penangkapan ada saksi WAHYUDIN yang sedang memesan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras berbentuk Alprazolam. Dan sebagaimana hasil introgasi awal terdakwa mengakui telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut tanpa resep dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut milik sdr. IMAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual pil berwarna putih/ tramadol seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir, pil kuning DMP seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
- Bahwa terdakwa di upah atau digaji oleh sdr. IMAM (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0281 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 09 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |