Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Bks | DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. | HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–122/M.2.17.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jalan Mutiara Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |