Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar 05:30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat di Jalan Letda Nasir Rt/Rw 004/002 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Tanpa Hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 (lima) gram bukan tanaman “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 20:00 wib sdr. Umar (Dpo) menghubungi terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO melalui whatsapp dengan berkata “ stand by ya malam ini” lalu terdakwa jawab “iya” tidak lama kemudian ada nomer yang tidak dikenal menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan berkata “posisi” terdakwa jawab, gunung putri, lalu di jawab kembali oleh terdakwa “bentar bang” tidak lama kemudian nomor tersebut menghubungi terdakwa dengan whastapp dan berkata “ ke griya jaya” lalu di jawab terdakwa “ iya mas” terdakwa pergi menuju daerah griya jaya setiba dilokasi terdakwa menelphone nomer whastapp dengan berkata “sudah di samping griya bukit jaya lalu dijawab “tunggu” lima belas menit kemudian nomer whatsapp terdakwa dengan menerima titik alamat maps, kemudian terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO mengikuti titik maps setelah sampai di titik lokasi sekitar jam 22:00 wib bertempat di Jalan Griya Bukit Jaya Kelurahan Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabuptaen Bogor terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan berat 1 ons (100 gram) yang di letakan dibawah tiang listrik selanjutnya terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan dimasukan kedalam kantong sweter dibagian depan, setelah terdakwa mendapatkan narkotika kristal warna putih metamfetamina jenis sabu sebanyak 100 gram lalu terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO bagi menjadi dua bungkus plastik klip bening 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 90 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih metamfetamina jenis sabu sebanyak 10 gram selanjutnya oleh terdakwa bagi menjadi 23 bungkus plastik klip bening dengan rincian 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening (paket 0,4 gram) dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening paket ½ gram dan 3 (tiga) bungkus platik klip bening (paket 0,8 gram) setelah paket narkotika kristal putih metamfetamina jenis sabu yang di buat terdakwa kemudian menyimpan sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening (paket 0,4 gram) dan 2 (dua) bungkus plastik klipbening (paket 0,8 gram) sedangkan untuk paket 0,5 gram masih utuh disimpan terdakwa sebanyak 4 bungkus plastik klip bening nakotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip jenis sabu diberikan kepada sdr Fery Nugroho dan 1 bungkus plastik klip bening paket 0,4 gram terdakwa jual kepada sdr.Dhika Fajriana.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO pada hari senin tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 22:00 wib terdakwa menghubungi akun instagram dengan nama akun “badboynetworksss” terdakwa berkata “ mau pesan 15 R” selanjutnya admin akun instagram “badboynetworksss“ menjawab “ada mas” lalu di jawab terdakwa “norek mas” selanjutnya oleh admin akun instagram “badboynetworksss” memberikan nomor aplikasi dana lalu terdakwa mentrasfer sesuai nominal yang ada di akun Instagram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah terdakwa trasfer ke nomor dana yang di berikan menggunakan akun Instagram “badboynetworksss” selanjutnya terdakwa kirim bukti pembayaran kepada akun instagram “badboynetworksss“ mendaptkan narkotika daun daun jenis tembakau sintetis pada hari selasa tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 02:00 didaerah Perumahan Pesona Kahuripan 5 Kelurahan Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa pergi mengikuti titik alamat maps tersebut saat berada dilokasi dibawah pohon lalu terdakwa mendapatkan dan mengambil dengan tangan berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian terdakwa simpan di kantong sweter bagian depan tengah pulang kerumah selanjutnya narkotika jenis tebakau sintetis sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening (paket 1 gram) dengan 2 bungkus plastik klip bening paket 1 gram di ita pihak kepolisian sedangkan sisa sebanyak 4 bungkus plastik klip (paket 1 gram) dan 1 (satu) bungus plastik klip bening (paket 3 gram)
- Bahwa terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO mendapatkan narkotika sudah 2 kali dari sdr. Umar (Dpo), pertama pada bulan Mei 2024 terdakwa mendapatkan didaerah Cicadas Bogor terdakwa mendapatkan nakotika kristal warna putih metamfetamina jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 22:00 di Jalan Griya Bukit Jaya Kelurahan Tlakung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor terdakwa mendapatkan 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika kristal warna putih dengan berat 1 0ns, sedangkan untuk narkotika tembakau sintetis terdakwa baru pertama melalui media sosial oneline Instagram dengan nama akun badboynetworksss
- Bahwa saksi Soleh Yulianto, saksi Sany Setiawan, S.H, saksi M.Rizki Aityda sedang melaksanakan tugas piket di kantor Polres Metro Bekasi Kota unit sat resnarkoba mendapat laporan dari warga atau masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I metamfetamina jenis sabu dan tembakau sintetis di Jalan Letda Nasir Rt/Rw 004/002 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bekasi, selanjutnya Team Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap laporan dan ciri ciri yang di informasikan oleh masyarakat terhadap terdakwa MUHAMAD Chandara W Bin Jumiyanto selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan menuju lokasi sekitar jam 05:00 wib di jalan raya kelapa nunggal kecamatan kelapanunggal kabupaten bogor bersama tim Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota terdiri dari saksi M.Rizki Aditya dan saksi Sany Setiawan menghampiri saksi Ateng yang sedang berdiri di pinggir jalan melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi Ateng ditemukan alat komunikasi berupa satu buah hand phone merk Realmi beserta kartu dengan nomor 087864327071, selanjutnya saksi Ateng dilakukan introgasi oleh saksi Sany Setiawan bahwa saksi Ateng disuruh terdakwa MUHAMAD Chandara W Bin Jumiyanto untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dibeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui media sosial instagram milik akun sdr. Umar (Dpo) kemudian dilakukan pengembangan oleh tim Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi sekitar jam 05:30 wib Tim Sat Resese Narkotika Polres Resor Metro Bekasi Kota terdiri darin saksi Soleh Yulianto, saksi Sany Setiawan, S.H, saksi M.Rizki Aityda bersama saksi Ateng kerumah yang berlamat di jalan Letda Nasir Rt/Rw 004/002 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Ferry Nugroho, saksi Dhika Fajriana dan terdakwa MUHAMAD Chandra W Bin Jumiyanto ditemukan narkotika barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram (diberi kode A) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram (diberi kode B) ditemukan di dalam kantong celana yang digunakan terdakwa MUHAMAD Chandara W Bin Jumiyanto bagian belakang sebelah kiri dengan alat komunikasi berupa 1(satu) buah hand phone merk Raedmi beserta kartunya dengan nomer sim card 085946654484 dan 1 (satu) buah hand phone merk Iphone tidak ada kartunya, kemudian sekitar jam 06:00 wib kontrakan terdakwa MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto yang beralamat di jalan Mercedez Benz Rt.001/Rw.010 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang butki berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus plastik hitam (diberi kode A), 4 (empat) bungkus plastik klip berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu (diberi kodeI,II,III,IV) 5 (lima) bungkus plastik klip berwarna hijau yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis (diberi kode 1,2,3,4,5) serta beberapa bungkus plastik klip bening seluruh barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,92 gram (diberi kode A)
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,07 gram (diberi kode B)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,49 gram (disita dari saksi Fery Nugroho)
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 90,14 gram didalam bungkus plastik hitam (diberi kode V)
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,12 gram (diberi kode 1,II,III, IV)
- 5 (lima) bungkus plastik klip berwarna hijau yang masing masiang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,86 gram (diberi kode 1,2,3,4,5)
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang disimpan di rumah kontrakan telah dilakukan penyitaan oleh anggota kepolisian polres resor metro bekasi kota ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa M.Chandra W Bin Jumyanto adalah keseluruhan milik terdakwa
- Bahwa benar terdakwa M.Chandra W Bin Jumyano menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa menjualnya dengan cara melalui sosial media one line instagram dengan akun “kumalagirtesss404” berawal membuat promosi melalui story jika ada yang membelinya terdakwa yang melayaninya membalas pesan pembelian dan memberikan nomor aplikasi dana, setelah pembeli mentransfer uang pembelian lalu terdakwa menyimpan paket narkotika jenis tembakau sintetis yang di pesan pembeli selanjutnya terdakwa kirirmkan titik lokasi dan foto tempat pengembalian narkotika jenis tembakau sintetis, keuntungan dari penjualan narkotika kristal warna putih jenis sabu terdakwa menapatkan gaji atau upah sebesar Rp.500.000,- per gram dari sdr. Umar (Dpo) yang di simpan di kontak hand phone Iphone berinama “aaaa” dengan nomor hand phone +420731858670 dan nomor hand phone sdr. Umar (Dpo) yang berada di kontak hp yang di Hp Readmi dengan nama “ibu xl” dengan nomor hand phon +420731858670 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Resort Metro Bekasi Kota Unit Sat Resnarkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Juli tahun dua ribu dua puluh empat oleh sdr. Suyanto Nik : P78970 jabatan Pimpinan Cabang PT.Penggadaian Cabang Bekasi Utama atas Permintaan Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 90.14 gram berat Netto : 87,5 gram didalam bungkus plastic hitam (diberik kode A)
- 4 (Empat) bungkus plastic berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 2,12 gram Berat Netto : 1,45 gram (diberi kode I,II,III,IV)
- 5 (lima) bungkus plastic berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,86 gram, berat Netto : 8,35 gram (diberi kode 1,2,3,4,5)
Barang bukti tersebut meruoakan hasil sitaan dasri tersangka MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Juli tahun dua ribu dua puluh empat oleh sdr. Suyanto Nik : P78970 jabatan Pimpinan Cabang PT.Penggadaian Cabang Bekasi Utama atas Permintaan Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,92 gram berat Netto : 0,82 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau seintetis dengan berat brutto : 1,07 gram, berat netto : 0,82 gram
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dasri tersangka MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3866/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, Sdr.DWI HERNANTO, ST terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------
- 5 (lima) bungkus plastik warna hijau (kode 1 s.d 5) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4694 gram, diberi nomor barang bukti 1800/2024/PF
- 4 (Empat) bungkus plastik warna hitam (kode 1 s.d IV) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1531 gram, diberi nomor barang bukti 1801/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna merah putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krital warna putih dengan berat Netto 74,7561 gram dibei nomor barang bukti 1802/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6544 gram, diberi nomor barang bukti 1803/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 1 (satu) plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,6698 gram, diberi nomor barang bukti 1804/2024/PF
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap daun daun kering dan kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : ---
Nomor Barang bukti : 1800/024/PF dan 18042024/PF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Nomor Barang bukti : 1801/024/PF dan 18032024/PF Positif (+) mengandung METAMFETAMINA
Kesimpulan :
Bersadasarkan hasil pemeriksaan dannanalisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor sebagai berikut :
1800/024/PF dan 18042024/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Metri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
1801/024/PF dan 18032024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai bukti ---------
- 1800/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,6532 gram
- 1801/2024/PF, 4 (Empat) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,9252 gram
- 1802/2024/PF, 1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 73,9476 gram
- 1803/2024/PF, 1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,4655 gram
- 1804/2024/PF ,1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,2931 gram
----Perbuatan Terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2024 sekitar 05:30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat di Jalan Letda Nasir Rt/Rw 004/002 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari senin tanggal 27 Juli 2023 sekitar jam 22:00 wib terdakwa MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara terdakwa menghubungi akun instagram dengan nama akun “badboynetworksss”terdakwa berkata“ mas mau pesan 15 R” lalu admin akun intragram“badboynetworksss”menjawab ada mas, selanjutnya terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO menjawab “norek mas” dijawab oleh akun “badboynetworksss” dengan memberikan nomer aplikasi dana selanjutnya terdakwa mentrasfer sesuai nominal yang ada di akun instagram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah terdakwa transfer kemudian bukti transfer dikirim bukti transfer ke akun “badboynetworksss” dan dijawab oleh admin akun “badboynetworksss” sekitar jam 02:00 wib admin memberikan titik alamat maps untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis, di daerah perumahan Pesona Kahuripan 5 Kelurahan Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor tidak lama kemudian terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO pergi mengikuti titik alamat maps setiba dilokasi terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di bawah pohon selanjutnya diambil dengan menggunakan tangan kanan lalu dimasukan kedalam kantong sweter bagian depn, untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa menjualnya melalui sosial media oneline instagram yang terdakwa miliki dengan nama “kumalagirlasss 404” dengan cara promosi melalui story ada yang mebeli terdakwa membalas pesan pembeli dan memberikan nomer aplikasi dana terdakwa kepada pembeli, setelah pem terdakwa mendapatkannya pada hari selasa tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 02:00 wib beli mentrasfer uang pembelian terdakwa menyiapkan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengirim titik maaps dan foto tempat pengembilan narkotika tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO mendapatkan narkotika kristal warna putih jenis sabu sebanyak 1 Ons (100 gram) kemudian terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 90 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 10 gram selanjutnya plastik klip bening berisikan 10 gram terdakwa bagi menjadi 23 bungkus plastik klip bening dengan rincian 15 bungkus plastik klip bening (paket 0,4 gram) dan 5 bungkus plastik klip bening (paket ½ gram) dan 3 bungkus plastik klip bening (paket 0,8 gram) dari sdr. Umar (Dpo) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar jam 22:00 wib di Griya Bukti Jaya Kelurahan Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, sedangkan untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 gram kemudian terdakwa bagi menjadi 12 bungkus plastik klip bening (paket 1 gram) dan 1 bungkus plastik klip bening (berisi 3 gram) dengan cara membeli melalui sosial media oneline instagram dengan nama akun “badboynetworksss” seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 02:00 wib didaerah Perumahan Pesona Kahuripan 5 Kelurahan Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram “badboynetworksss”
- Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 03:00 wib terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui sosial media oneline instagram dengan nama akun “smokekingkong” seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara mentrasfer uang melalui dana milik terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO dengan nomor dana yang di berikan admin akun instagram “smokekingkong” setelah itu terdakwa mendapatkan titik alamat maps / foto untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sekitar jam 03:30 wib tidak lama kemudian saksi Dhika Fajriana menghubungi terdakwa melalui Whatsapp yang mana saksi Dhika Fajriana ingin membeli narkotika tembakau sintetis seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO janjian bertemu di rumah saksi Ateng pada saat di perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Dhika Fajrian kemudian menuju rumah saksi Ateng saat tiba di rumah saksi Ateng sekitar jam 03:40 lalu terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO menawarkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi Ateng dengan berkata “ mau make ga, teng” kalo mau make terdakwa minta tolong ambil atau maping (maps), lalu dijawab saksi Ateng “iya mau” selanjutnya terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika kristal warna putih metamfetamina (jenis sabu, paket 0,4 gram) diberikan saksi Ateng, pada saat saksi ateng diperjalanan lalu terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO menelephone dan memberikan titik alamat maps dan foto kepada saksi Ateng sekitar jam 04:00 wib datang saksi Fery Nugroho kerumah sekitar jam 05:30 wib tidak lama kemudian datang anggota kepolisian yang berpakaian preman bersama saksi Ateng yang sudah tertangkap lebih awal oleh saksi Soleh Yulianto, saksi Sany Setiawan, S.H, saksi M.Rizki Aditya yang merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Resor Metro Bekasi kemudian datang kerumah terdakwa melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO di temukan barang bukti telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih metamfetamina jenis sabu (diberi kode A) yang dapat pada kantong celana bagian belakang sebelah kiri serta alat komunikasi berupa hand phone merk Redmi beserta kartu dengan nomor 085946654484 dan 1 (satu) buah hand phone merk Iphone tidak ada kartunya, sekitar jam 06:00 wib anggota kepolisian yang terdiri dari saksi Soleh Yulianto, saksi Sany Setiawan, S.H, saksi M.Rizki Aditya anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Resor Metro Bekasi Kota menuju kontrakan selanjutnya melakukan penggeledahan kontrakan jalan Mercedez BenzRt.001/Rw.010 kelurahan Cicadas kecamatan gunung putri kabupaten bogor dimana terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYATO telah memilik, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina narkotika jenis sabu didalam plastik hitam (diberi kode V), 4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu (diberi kode 1,2,3,4,5) serta beberapa bungkus plastik klip yang seluruh barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polres resor metro bekasi kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa benar terdakwa M.Chandra W Bin Jumyano Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu mengandung metamfetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam plastik hitam (diberi kode V), 4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu (diberi kode 1,2,3,4,5) serta beberapa bungkus plastik klip yang seluruh barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa sedangkan nakotika jenis tembakau sitetis melalui sosial media oneline instagram dengan akun “kumalagirtesss404” membuat promosi melalui story akun terdakwa yang melayaninya dan memiliki, menyimpan, menguasai paket narkotika jenis tembakau sintetis yang didapat dari sdr.Apri (Dpo), sedangkan untuk narkotika kristal warna putih metamfetamina narkotika jenis sabu terdakwa mendapatkan dari sdr. Umar (Dpo) yang di simpan di kontak hand phone Iphone berinama “aaaa” dengan nomor hand phone +420731858670 dan nomor hand phone sdr. Umar (Dpo) yang berada di kontak hp yang di Hp Readmi dengan nama “ibu xl” dengan nomor hand phon +420731858670.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Juli tahun dua ribu dua puluh empat oleh sdr. Suyanto Nik : P78970 jabatan Pimpinan Cabang PT.Penggadaian Cabang Bekasi Utama atas Permintaan Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 90.14 gram berat Netto : 87,5 gram didalam bungkus plastic hitam (diberik kode A)
- 4 (Empat) bungkus plastic berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 2,12 gram Berat Netto : 1,45 gram (diberi kode I,II,III,IV)
- 5 (lima) bungkus plastic berwarna hitam yang masing masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,86 gram, berat Netto : 8,35 gram (diberi kode 1,2,3,4,5)
Barang bukti tersebut meruoakan hasil sitaan dasri tersangka MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Penggadaian pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Juli tahun dua ribu dua puluh empat oleh sdr. Suyanto Nik : P78970 jabatan Pimpinan Cabang PT.Penggadaian Cabang Bekasi Utama atas Permintaan Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 0,92 gram berat Netto : 0,82 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau seintetis dengan berat brutto : 1,07 gram, berat netto : 0,82 gram
Barang bukti tersebut meruoakan hasil sitaan dasri tersangka MUHAMAD Chandra W Bin Jumyanto
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3866/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt, Sdr.DWI HERNANTO, ST terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : ---------------
- 5 (lima) bungkus plastik warna hijau (kode 1 s.d 5) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,4694 gram, diberi nomor barang bukti 1800/2024/PF
- 4 (Empat) bungkus plastik warna hitam (kode 1 s.d IV) masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1531 gram, diberi nomor barang bukti 1801/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna merah putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krital warna putih dengan berat Netto 74,7561 gram dibei nomor barang bukti 1802/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6544 gram, diberi nomor barang bukti 1803/2024/PF
- 1 (Satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 1 (satu) plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,6698 gram, diberi nomor barang bukti 1804/2024/PF
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap daun daun kering dan kristal warna putih dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Barang bukti : 1800/024/PF dan 18042024/PF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Nomor Barang bukti : 1801/024/PF dan 18032024/PF Positif (+) mengandung METAMFETAMINA
Kesimpulan :
Bersadasarkan hasil pemeriksaan dannanalisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor sebagai berikut :
1800/024/PF dan 18042024/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Metri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
1801/024/PF dan 18032024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai bukti ---------
- 1800/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,6532 gram
- 1801/2024/PF, 4 (Empat) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,9252 gram
- 1802/2024/PF, 1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 73,9476 gram
- 1803/2024/PF, 1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA dengan berat netto seluruhnya 0,4655 gram
- 1804/2024/PF ,1 (Satu) bungkus plastik klip masing masing berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,2931 gram
----Perbuatan Terdakwa MUHAMAD CHANDRA W Bin JUMYANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |