Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bks BERTUA NOPANRI SINAGA 1.PANDAPOTAN SINAGA, S.E
2.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H.
3.SAIBUN SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERTUA NOPANRI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Pujawati Sitinjak, SHBERTUA NOPANRI SINAGA
Tergugat
NoNama
1PANDAPOTAN SINAGA, S.E
2MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H.
3SAIBUN SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
3.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
4.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya kepada Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat Kerugian Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak