Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2024/PN Bks NUNUNG SUMIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNUNG SUMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama BAKHTIAR ZULHILMI, Laki-laki  lahir di Bekasi tanggal  13  Juli  2012  sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3275-LU-10082012-0102 tertanggal 15 Agustus 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama BAKHTIAR ZULHILMI sebagai ahli waris dari Almarhum TARYONO secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup yang merupakan ahli dari Almarhum TARYONO untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya secara bersama- sama dengan ahli waris yang lain guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup untuk menjual harta peninggalan berupa :
-Sebidang tanah seluas 326 m2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 766 dengan Surat Ukur Nomor : 559/MUSTIKASARI/1999 tertanggal 07 Januari 1999 yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari, Kec. Mustikajaya (dahulu Kec. Bantar Gebang), Kota Bekasi, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TARYONO
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak