Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Bks PUJI NURAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PUJI NURAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon PUJI NURAHAYU sebagai Pengampu atau Wali dari anak Pemohon yang bernama ANNISA UTAMI NUR ADJIE PUTRI untuk melakukan tindakan hukum;
3.Memberi izin dan kuasa kepada Pemohon bertindak secara Hukum untuk atas nama diri sendiri sekaligus bertindak, untuk dan atas nama anak Pemohon yang bernama ANNISA UTAMI NUR ADJIE PUTRI sebagai Pengampu atau Wali untuk menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.971 atas nama Puji Nurahayu yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi tertanggal 12 November 2001;
4.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak