Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ELY NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2614/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Ely Nababan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dittentukan dengan pasti dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2023 bertempat di Perumahan Mutiara Gading Timur Nomor 21 Rt 003 Rw 031, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi Erikson Marbun dan istrinya yaitu saksi Sarina Gultom berniat untuk menjual 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Perumahan Mutiara Gading Timur Blok N.17 Nomor 31-33 Rt. 001 Rw 029 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, selanjutnya saksi Ely Nababan yang mengetahui hal tersebut menemui saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom dan mengatakan berniat untuk membeli rumah milik saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom. Bahwa kemudian dalam proses komunikasi jual beli rumah tersebut, Terdakwa Ely Nababan mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa akan membeli rumah tersebut setelah menyelesaikan tender besi tua milik Terdakwa di daerah Cilegon dan untuk menyelesaikan tender besi tua tersebut Terdakwa Ely Nababan mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa sedang membutuhkan dana terlebih dahulu untuk operasional tender besi tua dan meminta agar saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom memberikan bantuan dana kepada Terdakwa dalam proses tender besi tua tersebut yang mana Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada tanggal 26 September 2023.-------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa untuk meyakinkan saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom untuk menyerahkan dana operasional tender besi tua tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa memiliki Deposito di Bank BCA sejumlah Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan memiliki suami yang bekerja sebagai Tentara di Paspampres, selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa memiliki tender besi tua dan berniat untuk melakukan pembelian rumah milik saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom. Karena merasa yakin dengan perkataan Terdakwa, saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom sejak tanggal 17 Agustus 2023 s/d tanggal 20 september 2023 secara bertahap telah menyerahkan dana kepada Terdakwa secara transfer dari rekening Annes Parulian Marbun dan dari rekening saksi Erikson Marbun kepada beberapa rekening yang digunakan oleh Terdakwa atas nama saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan, sdr. Li San Andriani, sdr. Fijri Rahmanatul, sdr Fijri Rahmanatul dengan total seluruh dana yang telah sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya dana yang telah ditrasnfer oleh saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom Terdakwa ambil dengan cara Terdakwa mengatakan bahwa ada dana transfer masuk ke rekening saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan dan Terdakwa meminta bantuan kepada saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan untuk menyerahkan dana tersebut secara tunai kepada Terdakwa karena Terdakwa tidak memiliki rekening Bank.-----------------------------------

----- Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian dana yang telah di janjikan oleh Terdakwa kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom Terdakwa tidak juga dapat melakukan pengembalian dana tersebut karena tender besi tua di daerah Cilegon yang Terdakwa katakan kepada saksi Erikson Marbun dan Saksi Sarina Gultom tidak pernag ada (fiktif), selain itu Terdakwa juga tidak memiliki Deposito di Bank BCA sejumlah Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan tidak memiliki suami yang bekerja sebagai Tentara di Paspampres, sehingga yang Terdakwa sampaikan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom merupakan kebohongan dari Terdakwa agar saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom mau menyerahkan dana kepada Terdakwa.--------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan mengakibatkan kerugian saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah).---

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP--------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa Ely Nababan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dittentukan dengan pasti dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2023 bertempat di Perumahan Mutiara Gading Timur Nomor 21 Rt 003 Rw 031, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

----- Berawal ketika saksi Erikson Marbun dan istrinya yaitu saksi Sarina Gultom berniat untuk menjual 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di Perumahan Mutiara Gading Timur Blok N.17 Nomor 31-33 Rt. 001 Rw 029 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, selanjutnya saksi Ely Nababan yang mengetahui hal tersebut menemui saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom dan mengatakan berniat untuk membeli rumah milik saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom. Bahwa kemudian dalam proses komunikasi jual beli rumah tersebut, Terdakwa Ely Nababan mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa akan membeli rumah tersebut setelah menyelesaikan tender besi tua milik Terdakwa di daerah Cilegon dan untuk menyelesaikan tender besi tua tersebut Terdakwa Ely Nababan mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa sedang membutuhkan dana terlebih dahulu untuk operasional tender besi tua dan meminta agar saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom memberikan bantuan dana kepada Terdakwa dalam proses tender besi tua tersebut yang mana Terdakwa berjanji akan mengembalikan dana tersebut pada tanggal 26 September 2023.-------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa untuk meyakinkan saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom untuk menyerahkan dana operasional tender besi tua tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom bahwa Terdakwa memiliki Deposito di Bank BCA sejumlah Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan memiliki suami yang bekerja sebagai Tentara di Paspampres, selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa memiliki tender besi tua dan berniat untuk melakukan pembelian rumah milik saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom. Karena merasa yakin dengan perkataan Terdakwa, saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom sejak tanggal 17 Agustus 2023 s/d tanggal 20 september 2023 secara bertahap telah menyerahkan dana kepada Terdakwa secara transfer dari rekening Annes Parulian Marbun dan dari rekening saksi Erikson Marbun kepada beberapa rekening yang digunakan oleh Terdakwa atas nama saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan, sdr. Li San Andriani, sdr. Fijri Rahmanatul, sdr Fijri Rahmanatul dengan total seluruh dana yang telah sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan dana yang telah diserahkan oleh saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom kepada Terdakwa adalah untuk mengikuti tender besi tua di daerac Cilego seperti yang disampaikan oleh Terdakwa. Selanjutnya dana yang telah ditrasnfer oleh saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom Terdakwa ambil dengan cara Terdakwa mengatakan bahwa ada dana transfer masuk ke rekening saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan dan Terdakwa meminta bantuan kepada saksi Albert Tasmanto, saksi Anita Perangin, saksi Fanny Kustini, saksi Antoni Siagian, saksi Vicky Gilang Kurniawan untuk menyerahkan dana tersebut secara tunai kepada Terdakwa karena Terdakwa tidak memiliki rekening Bank.------

----- Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian dana yang telah di janjikan oleh Terdakwa kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom Terdakwa tidak juga dapat melakukan pengembalian dana tersebut karena tender besi tua di daerah Cilegon yang Terdakwa katakan kepada saksi Erikson Marbun dan Saksi Sarina Gultom tidak pernag ada (fiktif), selain itu Terdakwa juga tidak memiliki Deposito di Bank BCA sejumlah Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan tidak memiliki suami yang bekerja sebagai Tentara di Paspampres, sehingga yang Terdakwa sampaikan kepada saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom merupakan kebohongan dari Terdakwa agar saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom mau menyerahkan dana kepada Terdakwa.--------------------

----- Bahwa uang sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah diserahkan oleh saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom kepada Terdakwa untuk operasional tender besi tua di daerah Cilegon tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus tender besi tua di daerah Cilegon karena Terdakwa tidak pernah mengikuti tender besi tua tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian saksi Erikson Marbun dan saksi Sarina Gultom sejumlah Rp 1.008.300.000 (satu miliar delapan juta tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya