Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | RIZKI ANANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1384/M.2.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa RIZKI ANANDA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI ANANDA yang sedang duduk sambil berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis HEXYMER, 386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Tm (TRAMADOL), 17 (tujuh belas) butir obat jenis TRYHEXYPHENIDHYL, 11 (sebelas) butir obat jenis MERLOPAM, 6 (enam) butir obat jenis MERSI ALPRAZOLAM 1mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM, 4 (empat) butir obat jenis ALPRAZOLAM 0.5mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis RIKLONA, Uang sejumlah Rp634.000.00,- , 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari seseorang yang setiap hari datang berbeda beda orang pada jam 22.000 wib, setiap toko akan tutup selalu ada yang menyuplai kembali dan selalu berbeda beda orang dan pelaku tidak mengetahui darimana dan siapa pemilik toko dan berulang setiap hari, yang Terdakwa ketahui adalah grup whatsapp yang bernama naga hitam. ---------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa HEXYMER kurang lebih 1000 butir dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar suara sangar, selanjutnya TM (TRAMADOL) 386 butir dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip (lembar) dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar kuat kerja, TRYHEXYPHENIDHYL 17 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar (strip), dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir agar suara lantang, MERLOPAM 11 butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja, MERSI ALPRAZOLAM 1mg 6 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk tidur, CALMLET ALPRAZOLAM 9 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) butir dengan kegunaan untuk tidur, ALPRAZOLAM 0,5mg 4 butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk di bawah alam sadar (ngefly), RIKLONA 9 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja. ------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa RIZKI ANANDA pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------ ----- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan obat keras di sebuah Toko di Jalan Kecamatan Medan Satria, Medan Satria, Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan pengecekan terhadap Toko Obat tersebut dan didapati toko obat tersebut benar telah menjual obat keras dengan jenis Hexymer dan Tramadol. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI ANANDA yang sedang duduk sambil berjualan di toko yang menjual obat obat terlarang secara illegal tersebut dan menemukan barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir obat jenis HEXYMER, 386 (tiga ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Tm (TRAMADOL), 17 (tujuh belas) butir obat jenis TRYHEXYPHENIDHYL, 11 (sebelas) butir obat jenis MERLOPAM, 6 (enam) butir obat jenis MERSI ALPRAZOLAM 1mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis CALMLET ALPRAZOLAM, 4 (empat) butir obat jenis ALPRAZOLAM 0.5mg, 9 (Sembilan) butir obat jenis RIKLONA, Uang sejumlah Rp634.000.00,- , 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam. Selanjutnya saksi Adhi Satriya Wibowo dan saksi Untung Subagyo, S.H. melakukan interogasi dan terdakwa mengakui dalam menjual obat-obatan illegal tersebut tidak memiliki izin legal dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh obat-obatan tidak berizin tersebut dari seseorang yang setiap hari datang berbeda beda orang pada jam 22.000 wib, setiap toko akan tutup selalu ada yang menyuplai kembali dan selalu berbeda beda orang dan pelaku tidak mengetahui darimana dan siapa pemilik toko dan berulang setiap hari, yang Terdakwa ketahui adalah grup whatsapp yang bernama naga hitam. ---------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan tanpa izin berupa HEXYMER kurang lebih 1000 butir dengan harga Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar suara sangar, selanjutnya TM (TRAMADOL) 386 butir dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip (lembar) dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan kegunaan agar kuat kerja, TRYHEXYPHENIDHYL 17 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar (strip), dan Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir agar suara lantang, MERLOPAM 11 butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja, MERSI ALPRAZOLAM 1mg 6 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk tidur, CALMLET ALPRAZOLAM 9 butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) butir dengan kegunaan untuk tidur, ALPRAZOLAM 0,5mg 4 butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk di bawah alam sadar (ngefly), RIKLONA 9 butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir dengan kegunaan untuk kuat kerja. ------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
----- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |